• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Rekomendasikan 58 TPS Pemungutan Ulang dan 48 TPS Penghitungan Suara Ulang

Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara usai menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2020 di Tangerang Selatan, Rabu (9/12/2020)/foto: Nurisman (Humas Bawaslu RI).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu merekomendasikan sebanyak 58 tempat pemungutan suara (TPS) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan 48 TPS melakukan penghitungan suara ulang Pilkada 2020. Data tersebut diolah dari Divisi Temuan Laporan Pelanggaran (TLP) Bawaslu berdasarkan laporan Bawaslu Provinsi hingga 11 Desember 2020 pukul 06.00 WIB.

Adapun 58 TPS yang direkomendasikan PSU tersebar di 16 TPS di Sulawesi Tengah (Sulteng), 12 TPS di Sumatra Barat (Sumbar), empat TPS masing-masing di Jawa Timur (Jatim) dan Riau, tiga TPS di Sumatra Utara (Sumut) dan Banten.

Lalu di Jambi, Jawa Barat (Jabar), Kepulauan Riau, Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Utara (Kaltara) masing-masing dua TPS. Sementara di Kalimantan Tengah (Kalteng), Jawa Tengah (Jateng), Sulawesi Utara (Sulut), Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Barat (Sulbar), dan Papua masing-masing satu TPS.

Sedangkan 48 TPS yang direkomendasikan dilakukan penghitungan suara ulang tersebar di 42 TPS di Jatim, lima di Bengkulu, dan satu TPS di Jambi.

Menurut Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota pasal 112 disebutkan; (1) Pemungutan Suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

(2) Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat satu atau lebih keadaan berikut :

a. Pembukaan kotak suara dan/ atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam perundang-undangan.

b. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama
atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan.

c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.

d. lebih dari seorang pemilih yang memberikan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau berbeda; dan/atau

e. lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara di TPS.

Editor: Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu