• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Maklumi Kesalahan Pengetikan Jawaban Terlapor Papua

Anggota Majelis Rahmat Bagja (kiri) mengesahkan alat bukti terlapor perkara dugaan pelanggaran administrasi pemilu di Papua disaksikan Ketua Majelis sidang Ratna Dewi Pettalolo (tengah), Rabu 19 Juni 2019/Foto: Jaa Pradana

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu tetap menerima jawaban tertulis dari terlapor atas dua perkara di Provinsi Papua meskipun awalnya banyak salah ketik. Begitu demikian isi utama dari sidang laporan Nomor 35/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dan 36/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 yang dipimpin Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo didampingi dua anggotanya M Afifuddin dan Rahmat Bagja.

Dalam sidang ini, laporan Nomor 35 dengan pelapor Saling selaku calon legislatif (caleg) dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo), sedangkan pihak terlapor KPU Kota Jayapura dan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Jayapura Utara.

Lalu, laporan Nomor 36 pelapornya yaitu Kenius Kogoya dan yang terlapor KPU Provinsi Papua, KPU Kabupaten Puncak Jaya, PPD Yamoneri, PPD Nioga, dan PPD Mulia.

Baca sebelumnya: Belum Serahkan Alat Bukti dan Saksi, Dua Perkara di Papua Ditunda Besok

Awalnya, kesalahan pengetikan tersebut mendapat keberatan dari kuasa hukum dua pelapor yakni Heriyanto. Dia menilai kesalahan ketik tersebut sangat fatal. Bahkan, Heriyanto meminta majelis menolak jawaban terlapor.

Meski begitu, majelis menyatakan tidak mempermasalahkan karena pembenaran jawaban disampaikan melalui penyampaian lisan kuasa hukum dua terlapor, Pieter. "Sudah diperbaiki di persidangan dan diterima," jelas Ratna dalam persidangan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Baca juga: Abhan Ingatkan Bawaslu Daerah Rekrut Pengawas Ad Hoc

Sementara Pieter dari pihak terlapor menjelaskan, saksi pelapor Perindo ketika rekapitulasi tingkat kecamatan tidak pernah mempersoalkan perolehan suara caleg DPRD Jayapura dari Perindo. Dia menegaskan, tidak pernah ada keberatan dalam form DA2.

"Saksi yang dihadirkan di pleno bukan mempersoalkan perolehan suara dari parpol dan caleg, tapi mereka hanya mempermasalahkan caleg masing-masing. Nah saksi ini tidak pernah mempersoalkan perolehan suara," papar Pieter.

Dia mengklaim, ketika terjadi keberatan dalam rekapitulasi, maka pihak PPK langsung menyandingkan form C1 plano. Menurutnya, ketika ada kesalahan langsung diperbaiki.

Dia pun membantah tuduhan pelapor. Pieter mengklaim tidak kesalahan di 34 TPS yang menyebabkan terjadinya penggelembungan suara.

Baca juga: Bawaslu Putuskan KPU Malut Tak Terbukti Melanggar

Selanjutnya, sidang dilanjutkan penyerahan dan pengesahan alat bukti dari terlapor. Untuk perkara Nomor 35, Pieter menyerahkan 38 alat bukti. Sementara perkara Nomor 36, ada lima alat bukti.

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu