• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Putuskan KPU Malut Tak Terbukti Melanggar

Suasana persidangan agenda putusan atas laporan caleg DPD RI daerah pemilihan Maluku Utara, Selasa 18 Juni 2019/Foto: Andrian Habibi

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu memutuskan KPU Maluku Utara tidak terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu. Hal itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan dengan perkara nomor 29/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan pelapor Ikbal H Djabid yang merupakan calon legislatif (caleg) anggota DPD RI dari daerah pemilihan (dapil) Provinsi Malut.

"Mengadili, menyatakan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara tidak secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu," kata Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Baca berita sidang terkait sebelumnya:

 

Anggota Majelis Sidang, Mochammad Afifuddin menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Bawaslu berkesimpulan, rekapitulasi penghitungan suara DPR RI, DPRD, DPD RI, dan rekapitulasi hasil pemilihan presiden dan wakil presiden telah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan.

"Tindakan terlapor yang melakukan pembetulan terhadap keberatan terlapor atas perbedaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilu dalam pemilihan umum anggota DPD RI dari Maluku Utara telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," sebutnya.

Editor: Ranap Tumpal HS

Baca juga berita lainnya:

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu