• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Ingin Sistem Noken Diatur dalam Penjabaran Pasal 18B UUDNRI

Ketua Bawaslu Abhan saat diskusi virtual dengan tema Desain Asimetris untuk Papua dalam Kerangka Dinamika dan Tantangan Penyelenggara Pilpres, Pileg dan Pilkada Serentak 2024, Kamis, (10/6/2021).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu ingin sistem noken yang digunakan dalam pemilihan di Papua, diatur dalam penjabaran Pasal 18B Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia. Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Abhan saat diskusi virtual dengan tema Desain Asimetris untuk Papua dalam Kerangka Dinamika dan Tantangan Penyelenggara Pilpres, Pileg dan Pilkada Serentak 2024, Kamis, (10/6/2021).

"Untuk menegakkan keadilan pemilu serta adanya kepastian hukum, sistem noken perlu diatur secara tegas dalam undang-undang sebagai penjabaran dari Pasal 18B UUDNRI," ungkapnya.

Pasal 18B UUNDRI berbunyi, 'negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalamĀ undang-undang'.

Dikatakan Abhan, KPU perlu melakukan cross-check atau pendataan kembali wilayah yang menggunakan noken sebagaimana yang diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini mengingat juga adanya beberapa wilayah yang mulai tidak menggunakan sistem noken. Diantaranya Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo. Distrik Kelila Kabupaten Mambreno Tengah dan Distrik Wamena Kota, Kabupaten Wamena.

"Perlu meningkatkan pengawasan yang ketat oleh penyelenggara pemilu sebelum hari pemilihan, saat hari pemilihan dan setelah hari pemilihan," tegas lulusan Universitas Pekalongan itu.

Selain itu, sambungnya, dalam proses penentuan Orang Asli Papua (OAP) menjadi Anggota DPRP dapat tidak ditentukan semata oleh gubernur, beserta perangkat yang dibentuk dan berada di bawah pengawasannya yaitu Kesbang dan Pansel. Namun dapat ditentukan oleh masyarakat adat itu sendiri secara komunal dan menjadikan penyelenggara pemilu sebagai pengawas proses.

"Perlu dibuat pengaturan lebih lanjut mengenai pengakuan Orang Asli Papua. Dalam hal ini MRP dan tokoh masyarakat hukum adat terkait formulasi konsep Orang Asli Papua agar tidak multitafsir," urainya

Abhan menegaskan Bawaslu menghargai terhadap budaya yang khas terkait dengan penyelenggaraan pemilu adalah penggunaan sistem demokrasi asimetris di Provinsi Papua dan Papua Barat. Namun pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus bersinergi memperbaiki berbagai persoalan yang telah disebutkan.

Editor: Jaa Pradana
Fotografer: Hendi Purnawan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu