Ditulis oleh Hendi Purnawan pada Kamis, 10 Juni 2021 - 15:35 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu ingin sistem noken yang digunakan dalam pemilihan di Papua, diatur dalam penjabaran Pasal 18B Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia.