• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Dengarkan Pokok Laporan Pileg Batam dan Sanggahan Terlapor

Ketua Majelis Fritz Edward Siregar didampingi Anggota Majelis M Afifuddin saat mendengarkan keterangan pelapor di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Selasa 18 Juni 2019/Foto: Nurisman

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum — Bawaslu menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran adminitrasi di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Sidang atas laporan Nomor 47/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 ini beragendakan pembacaan pokok laporan pelapor dan jawaban terlapor.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Fritz Edward Siregar didampingi Anggota Majelis M Afifuddin yang berlangsung di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (18/06/19).

Baca juga: KPU Manado Dinyatakan Bersalah, Formulir DA1-DPRD Tetap Berlaku

Pelapor Nyanyang Haris Pratamura sebagai calon legislatif (caleg) DPRD Kepri dari Partai Gerindra dan terlapor KPU Kota Batam. Sebelumnya, pelapor telah menyerahkan enam alat bukti berupa C1 (hasil rekapitulasi suara di TPS) dan DAA1 (hasil rekapitulasi di tingkat kelurahan/desa) dari empat kecamatan. Sedangkan KPU Kota Batam baru memberikan delapan bukti hari ini terkait laporan pelapor.

Pelapor memberikan pokok laporan adanya perbedaan hasil penghitungan suara dalam C1 plano dengan hasil input DAA1 terhadap peraihan suara caleg DPRD Gerindra Provinsi Kepri daerah pemilihan (dapil) IV Batam, yaitu nomor urut 1 atas nama Nyanyang Haris Pratamura dan nomor urut 2 atas nama Hj Asnah.

Laporan pelapor memfokuskan adanya dugaan administrasi pemilu di enam TPS di empat kecamatan, yakni Kecataman Batam Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kecamatan Tekom, dan Kecamatan Bengkong.“Kami merasa dirugikan, sehingga gagal ditetapkan menjadi anggota DPRD Kepri. Oleh karena itu, kami meminta keadilan untuk mendapatkan hak atas perolehan suara tersebut,” jelas Nyanyang.

Baca juga: Jelang Pilkada Serentak 2020, 270 Bawaslu Bisa Optimalkan NPHD

Keordinator Divisi Hukum KPU Batam Widiyono Agung menjawab tuntutan pelapor. Menurutnya, saat proses penghitungan tingkat kecamatan tanggal 21 April 2019, Bawaslu Batam merekomendasikan dalam pleno untuk menggunakan C1 plano yang menjadi acuan rekapitulasi, bukan menggunakan C1 formulir. Dia bilang, dari rekomendasi tersebut disebutkan, jika C1 plano tidak akurat, maka menggunakan perhitungan surat suara secara manual.

“Saat rekapitulasi suara DPRD Kota Batam, saksi Gerindra meminta waktu untuk penghitungan kembali terhadap DAA1 Plano. Semua keluhan untuk disinkronkan dengan data saksi. Saat rekapitulasi suara di TPS 87 juga tidak ada sanggahan dari partai Gerindra, dibuktikan dengan ditandatangani DA1 oleh saksi Gerindra,” jelas Widiyono.

Ketua majelis lalu mengagendakan jadwal sidang lanjutan pada Rabu (19/2019) pukul 13.00 WIB dengan mendengarkan saksi dan penyerahan alat bukti tambahan.

Baca juga: Afif Harap Bawaslu di Daerah Abadikan Kerja Nyata

Selain itu, para majelis yang sedianya akan menggelar sidang laporan Nomor 33/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan pelapor H Faisal Amri dan pelapor KPU Kabupaten Nias Selatan dan PPK Onohazumba ditunda Rabu (18/6/ 2019) pukul 13.00 WIB dengan agenda penyerahan alat bukti dan keterangan saksi.

Sedangkan laporan Nomor 43/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 pelapor Adriyan dan terlapor KPU Provinsi Riau dan laporan nomor 44/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 pelapor M Said Bakhri dan terlapor KPU Provinsi Riau juga ditunda Kamis (20/6 2019) pukul 15.00 WIB lantaran terlapor tidak bisa hadir dengan alasan sulitnya mendapatkan tiket ke Jakarta.

Editor: Ranap Tumpal HS

Fotografer: Nurisman

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu