Dikirim oleh Rama Agusta pada
Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo berbicara kepada perwakilan pihak terlapor KPU Kota Manado di Ruang Sidang Bawaslu/Foto: Nurisman

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menyatakan KPU Kota Manado terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran tata cara, prosedur, atau mekanisme rapat rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara pemilu di tingkat kecamatan. Namun, majelis menyatakan, formulir DA1 (rekapitulasi tingkat kecamatan) untuk suara DPRD Kota Manado di Kecamatan Tuminting tetap berlaku.

Ketua Majelis Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, dalam laporan Nomor 16/LP/PL/ADM/RI/00.000/V/2019 tidak ada penyandingan perolehan suara di enam TPS Desa Maasing saat proses pleno rekapitulasi hasil penghitungan hasil perolehan suara di Kecamatan Tuminting.

Baca berita persidangan sebelumnya:

 

Ratna mengungkapkan, KPU Manado bersalah atas terjadinya pemindahan lokasi penghitungan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta pemilu di Kecamatan Tuminting ke kantor KPU Kota Manado pada 6 Mei 2019. Di mana, formulir model DA1-DPRD Kota Manado di Kecamatan Tuminting tersebut sudah ditandantangani jajaran PPK Kecamatan Tuminting.

"Memerintahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk memberikan peringatan tertulis kepada KPU Manado," ujar Ratna Dewi Pettalolo, di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Dia menambahkan, dalam memeriksa perkara ini, majelis berkesimpulan, tindakan terlapor (KPU Manado) yang memimpin pelaksanaan pleno rekpaitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan Tuminting merupakan pelanggaran administratif.

Baca juga: Enam PPK di Kalbar Bersalah, KPU Diminta Perbaiki Formulir DAA1-DPR

Meski begitu, majelis memutuskan tetap mengesahkan formulir DA1 tersebut. "Bahwa Formulir Model DA1-DPRD Kab/Kota Kecamatan Tuminting tetap sah berlaku," tunjuk Ratna sebelum menutup sidang.

Tonton sidang putusannya di sini.

Editor: Ranap Tumpal HS