Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu melanjutkan sidang laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kabupaten Subang, Jawa Barat. Ketua Majelis Sidang Abhan didampingi Anggota Majelis Sidang M Afifuddin mendengarkan keterangan saksi dari pelapor dan terlapor.
Sidang lanjutan ini merupakan perkara laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu Nomor 09/LP/ADM/RI/00.00/V/2019 terkait dengan dugaan penggelembungan suara di NTB dengan pelapor Fatahilla Ramli yang kali ini menambahkan sejumlah alat bukti. Sementara, terlapor KPU Provinsi NTB mengajukan perbaikan jawaban dalam sidang tersebut.
Baca juga: Bagja: Kedudukan Bawaslu Dalam PHPU di MK Sebagai Pemberi Keterangan
Saksi terlapor, yakni Ketua KPU Kabupaten Dompu Arifuddin dan saksi pelapor, Muhamad Iptidaiyah hadir bersamaan dalam persidangan. Dalam keterangannya, Arifuddin membantah pertanyaan kuasa hukum pelapor, Radian terkait adanya dugaan penggelembungan suara di Dompu, NTB.
"Dugaan adanya penggelembungan suara itu tidak benar. Karena kami melakukan proses pelaksanaan pemilu betul- betul berintegritas," kata Arifuddin dalam keterangannya di Ruang Sidang Utama Gedung Bawaslu, Selasa (28/05/2019).
Baca juga: Majelis Periksa Bukti Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pileg di Brebes
Sebaliknya, dalam sidang saksi terlapor mengatakan adanya indikasi penggelembungan pada tingkat tempat pemungutan suara (TPS) ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Dalam persidangan sebelumnya, Senin (27/5/2019) pihak pelapor menghadirkan satu saksi, yaitu Irham selaku saksi dari partai Golkar di Bima, NTB. Irham menyatakan, adanya ketidaksesuaian atas dokumen C1 untuk perolehan suara Fatahilla.
"Perolehan harusnya 75 ribu untuk dapil NTB I, tapi faktanya kurang dari itu. Penggelembungan diduga 25 ribu se-pulau Sumbawa," ucap Irham kala itu.
Baca juga: Dua PPK di Pamekasan Keluarkan Tiga Versi Hasil Rekapitulasi Karena Diintimidasi
Di tempat yang sama, Bawaslu juga telah menggelar sidang pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu Nomor 07/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari terlapor. Dugaan pelanggaran administrasi tersebut dilaporkan oleh Yomanius Untung dengan terlapor KPU Kabupaten Subang.
Terlapor menghadirkan saksi dari Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK) Pagaden, Suhenda. Dia menjelaskan, saat pelaksanaan rekapitulasi tingkat kecamatan adanya keberatan dari salah satu saksi partai politik. Lantas keberatan tersebut ditindaklanjuti dengan meminta pertimbangan dari panitia pengawas kecamatan. Lalu, diberikan rekomendasi untuk membuka C1 plano.
"Tindakannya adalah jika ada keragu-raguan maka kami segera perbaiki. Yang menjadi dasar jika salinan tersebut diragukan saksi atau panwas maka dicocokan dengan C1 plano," sebut Suhenda.
Baca juga: Bawaslu Minta Peserta Pemilu Lengkapi Laporan Dana Kampanye
Setelah mendengarkan keterangan para saksi, Majelis Sidang mempersilakan kepada terlapor dan pelapor untuk memberikan kesimpulan kepada Bawaslu. Kesimpulan tersebut diserahkan paling lambat pada Jumat (31/05/2019).
"Kesimpulan kami tunggu maksimal hari Jumat pukul 10.00 WIB. Dua-duanya sama, ini hak buat keduanya apakah akan memberikan kesimpulan atau tidak," ungkap Abhan sebelum menutup sidang.
Editor: Ranap Tumpal HS