Submitted by Dinar Safa on
Anggota Bawaslu Bengkulu Dodi Herwansyah (tengah) dan Halid Saifullah (kiri) beserta Tim Asistensi Bawaslu Irvan Yudha Oktara dalam sidang sengketa hasil pemilihan legislatif di Ruang Panel 2, Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis, 18 Juli 2019/Foto: Muhtar

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum — Koordintor Divisi Hukum Bawaslu Bengkulu Dodi Herwansyah memberikan keterangan dalam sidang sengketa hasil pemilihan legislatif (pileg) terhadap gugatan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Pemohon melaporkan dugaan delapan orang pemilih tambahan (DPTb) yang tidak dapat menunjukkan formulir model A5 di TPS 2, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Halid mengatakan, benar saksi PKB atas nama Pirin mengajukan keberatan terkait pembuktian DPTb kedelapan orang  yang tidak dilaksanakan oleh KPPS TPS 2, Desa Tanjung Agung. “Dalam hal tersebut, Panwaslu telah menyampaikan rekomendasi secara lisan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) Seginim dalam forum rapat pleno,” jelas Dodi dalam Ruang Sidang Panel 2 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (18/07/2019)

Pada pokoknya, Panwaslu merekomendasikan kepada PKK untuk melakukan cross check terkait data DPTb yang disampaikan saksi partai PKB. Akan tetapi menurutnya rekomendasi tersebut tidak dilanjuti oleh PPK kecamatan Seginim.

Baca juga: Foto ‘Editan’ Caleg DPD NTB, Bawaslu NTB Berikan Keterangan di MK

Kemudian, saat rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten, Pirin mengajukan kembali keberatan ke KPU Kabupaten Bengkulu Selatan lantaran tidak adanya penjelasan maupun tindak lanjut.  “Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan telah melakukan tindakan berupa rekomendasi tertulis yang diajukan kepada KPU Kabupaten Bengkulu Selatan,” jelasnya.

Dodi menambahkan, akhirnya KPU Kabupaten Bengkulu Selatan menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Kemudian KPU Bengkulu Selatan menjelaskan kepada saksi PKB atas keberatan terhadap jumlah delapan DPTb di TPS 2 Desan Tanjung Agung Kecamatan Seginim.

Baca juga: Ide Sekjen Bawaslu Dukung Penulisan Buku Evaluasi Pemilu Luar Negeri

Setelah dikoreksi, jumlah pengguna hak pilih untuk provinsi dalam DPTb yang ditulis sembilan orang seharusnya tujug orang. Hal itu berdasarkan pernyataan Ketua KPPS TPS Desa Tanjung Agung, Kecamatan Seginim atas nama Tukarman yang membenarkan adanya penambahan DPTb sebanyak delapan orang di TPS tersebut.

Editor: Ranap Tumpal HS

Fotografer: Muhtar