• English
  • Bahasa Indonesia

Banyak ASN Tak Sadar Aturan Netralitas di Pilkada, Abhan: Hati-Hati Dalam Bermedsos

Ketua Bawaslu Abhan memberikan sambutan dalam kegiatan "Kampanye Publik Deklarasi Netralitas ASN pada Pilkada Serentak Tahun 2020 di Sulawesi Selatan, Senin (9/3/2020). Foto : Humas Bawaslu RI

Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan mengimbau para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar berhati-hati dalam menggunakan sosial media. Pasalnya, dia melihat, banyak dari abdi negara tidak sadar mengunggah konten yang berkaitan dengan pelanggaran netralitas ASN.

Dia memberikan contoh seperti para ASN mengunggah foto bersama petahana yang mengikuti gelaran pemilihan lagi. Dalam Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia, pasal 4 ayat 2 menyebutkan kegiatan yang mengarah tidak netralnya ASN yaitu pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian uang.

"Label ASN ini kan melekat setiap saat. Kalau dia mengunggah pernyataan keberpihakan ke salah satu paslon itu akan menjadi persoalan netralitas dia sebagai ASN," ungkapnya saat menjadi narasumber dalam kegiatan "Kampanye Publik Deklarasi Netralitas ASN pada Pilkada Serentak Tahun 2020 di Sulawesi Selatan, Senin (9/3/2020).

Berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu hingga 5 Maret 2020, dugaan pelanggaran netralitas ASN di media sosial terbilang tinggi. Setidaknya, terdapat 60 dugaan pelanggaran netralitas ASN dan 29 diantaranya dari media sosial.

Abhan menyatakan, untuk mengawasi potensi pelanggaran penggunaan media sosial sebagai media kampanye bagi peserta maupun orang-orang lain yang tidak masuk dalam peserta atau kampanye, Bawaslu bekerja sama dengan kepolisian khususnya di unit cyber crime.

Dia melanjutkan, lembaga pengawas pemilu juga melakukan koordinasi dengan platform media dihital yang ada di Indonesia seperti Facebook. Dikatakan Abhan, mengacu pada pemilu sebelumnya, Bawaslu sudah melakukan MoU dengan 11 platform media sosial yang ada di Indonesia.

"Ini yang akan kita tindak lanjuti kalau nanti terjadi dugaan pelanggaran yang terjadi di media sosial, maka kami akan melakukan upaya take down atas beberapa potensi pelanggaran kampanye di media sosial," papar suami Aini Agustiah itu.

Terakhir, untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran netralitas, Bawaslu akan meningkatkan kerja sama terutama denga KASN. Kerja sama dengan KASN akan memfokuskan pada mekanisme klarifikasi apakah orang yang diduga melakukan pelanggaran adalah benar ASN atau tidak. Abhan juga mengingatkan masyarakat untuk melapor jika ada ASN yang diduga melakukan pelanggaran di media sosial.

"Karena relasi masyarakat itu luas. Karena relasi ini lah ketika ada laporan dan dia jelas ASN tentu akan ditindaklanjuti. Tapi kita juga harus lihat isi konten mereka di media sosial," tutup Abhan.

Editor :Jaa Pradana
Fotografer: Bhakti Satrio Wicaksono

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu