Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan kepada partai politik (parpol) jika ingin mendapat keadilan dapat menempuh proses penyelesaian sengketa. Menurutnya langkah ini menjadi keistimewaan bagi peserta pemilu.
Pasalnya, Bagja menambahkan dalam pemilu maupun pilkada sering kali peserta pemilu merasa dirugikan atas tahapan yang berlangsung salah satunya terkait pendaftaran parpol.
"Peserta pemilu diberikan jalan untuk menempuh proses keadilan melalui penyelesaian sengketa untuk diproses Bawaslu," ujarnya dalam membuka diskusi daring Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Sebagai Bentuk Penegakan Electoral Justice yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Bogor, Rabu (2/3/2022).
Dalam hal penyelesaian sengketa, dirinya pun menyatakan bahwa proses pelaporan sudah dipermudah baik luring maupun daring lewat Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). Bagja menyebutkan akses SIPS pun akan dibuka pada akhir tahun 2022 jika tahapan Pemilu 2024 tidak tertunda.
"Jika memenuhi kualifikasi akan diberikan nomor register perkara dengan penyelesaian 12 hari kerja. Itu dengan proses mediasi dan ajudikasi inilah proses electoral justice yang diberikan lewat penyelesaian sengketa untuk Bawaslu bisa menciptakan win win solution," terangnya.
Dia berharap untuk Bawaslu tingkat pusat hingga Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menjalin komunikasi bersama dengan seluruh pihak termasuk dengan parpol. Pasalnya dia melihat komunikasi bersama ini dapat mengurangi ketegangan karena kompetisi yang akan terjadi 2024 mendatang.
Editor: Ranap THS