Klungkung, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu sudah melakukan inventarisir SOP (standar operational procedure) penyelesaian sengketa menyambut perhelatan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020. Hal tersebut diungkapkan Anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat menjadi pembicara kegiatan Evaluasi Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Inventarisir SOP Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Klungkung, Bali, Selasa (16/7/2019).
Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu disiapkan oleh Bawaslu kabupaten/kota terkait pilkada 2020. Bagja bilang, pertama soal sumber daya manusia (SDM) harus ada yang berkompeten dalam menangani proses sengketa pemilu. "Staf-staf harus terus kita bina utamanya dalam menerima permohonan sengketa dan menganalisis berkas-berkas sengketa," katanya.
Dia menambahakan, bagian kedua dari sisi anggaran yang tersedia harus mampu menunjang kegiatan penyelesaian sengketa. "Lalu ketiga, perbaikan sarana dan prasarana penunjang salah satunya kesiapan ruang sidang di masing-masing (tingkat) kabupaten/kota” ujarnya.
Baca juga: Diapresiasi, Bawaslu Akan Bagi Pengalaman ke Asia Tenggara https://bawaslu.go.id/id/berita/diapresiasi-bawaslu-akan-bagi-pengalama…
Bagja mengingatkan, aturan sengketa pemilu berbeda dengan pilkada. Di mana, dalam pilkada tidak ada nomenklatur ajudikasi sehingga penyelesaiannya hanya sampai tahap musyawarah. "Hal ini perlu menjadi perhatian karena pada pelaksanaan pemilu, Bawaslu memiliki kewenangan untuk memutus hasil perselisihan melalui proses ajudikasi," terang lelaki kelahiran Medan, 10 Februari, 39 tahun lampau ini.
Penulis: Adit-Bawaslu Bali
Editor:Ranap Tumpal HS