• English
  • Bahasa Indonesia

Awasi Konten Internet, Sembilan Aduan Masuk Melalui Kanal 'Laporkan' Bawaslu.go.id

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar melakukan jumpa pers di Kantor Kominfo Jakarta, Rabu (18/11/2020)/foto: Robi Ardianto (Humas Bawaslu RI).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu telah mendapatkan sembilan aduan yang masuk di kanal 'laporkan' bawaslu.go.id. Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan dari sembilan aduan itu, terdapat satu aduan yang diduga melanggar Pasal 62 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 juncto Pasal 187 ayat (1) UU Pilkada.

"Dalam mengawasi konten Internet masyarakat dapat mengadukan dugaan pelanggaran melalui kanal laporkan di website bawaslu.go.id atau melalui nomor Whatsap 081114141414," kata Fritz dalam konferensi pers bersama Kominfo, di Jakarta, Rabu (18/11/2020).

Selain melalui kanal Laporkan, kata Fritz, Bawaslu juga mendapatkan laporan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sejak 26 September 2020 dan pengawas pemilu. Laporan dari pengawas pemilu dapat melalui form A sebagai alat kerja pengawasan khusus pengawas pemilu.

Dia menjabarkan data dari Kominfo hingga 18 November 2020 terdapat 38 isu hoaks di konten internet. Baik itu isu hoaks mengenai penundaan pilkada, pilkada tidak jadi dilaksanakan atau disinformasi yang terjadi selama pada proses pilkada.

Kemudian, lanjutnya, dari 217 link atau url (uniform resource locator/pengidentifikasi lokasi file di internet) yang di laporkan Kominfo, yang telah dianalisis Bawaslu terdapat 65 url diduga melanggar Pasal 69 huruf c UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Lalu, sekitar 10 url dinyatakan melanggar Pasal 62 PKPU Nomor 13 Tahun 2020 juncto Pasal 47 ayat (5) dan (6) dan PKPU Nomor 11 Tahun 2020 juncto Pasal 187 ayat (1) UU Pilkada, serta dua url melanggar Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) totalnya ada 77 url yang diduga melanggar.

"Dua url yang melanggar pasal 28 uu ITE itu menyampaikan berita bohong atau disinformasi," jelas Fritz.

Sementara itu, sambung Fritz, laporan yang diterima Bawaslu dari pengawas pemilu yaitu terdapat 36 laporan dugaan pelanggaran kampanye media sosial yang masuk melalui form A online. "Bawaslu juga telah menerima laporan melalui typeform ada sepuluh laporan terbagi lima laporan terkait pelanggaran larangan kampanye, dan empat laporan terkait ujaran kebencian dan satu laporan terkait disinformasi," ungkapnya.

Editor: Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu