Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin menyampaikan, keberhasilan Bawaslu dalam menyusun keterangan tertulis untuk sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak lepas dari sinergitas kerja antardivisi.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu ini mengakui peran divisi hukum Bawaslu sangat besar untuk membuat aturan-aturan seperti, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu). Hal ini membuat kinerja tim divisinya pun bisa bekerja lebih mudah dan sesuai aturan.
Baca juga: Fritz: Harus Ada Revisi UU 10 Tahun 2016!
"Semua harus didahului oleh teman-teman divisi hukum yang bikin aturan main, kalau tidak ada itu kita tidak bisa apa-apa. Menurut saya divisi hukum sekarang paling progresif," puji Afif di Jakarta, Kamis (22/8/2019).
Afif mencontohkan, divisi pengawasan merupakan kerja bidang teknis yang harus dipandu aturan, sehingga bisa merdeka dalam mengawasi dan melaporkan sesuatu. Dirinya lantas menunjuk proses panjang penyusunan laporan pengawasan yang menjadi lampiran di MK sebagai bentuk keberhasilan dari kerja sama tim.
"Laporan itu kan bagian dari apa yang kita lakukan makanya membuatnya dengan buka berkas hasil pengawasan, proses penindakan. Itulah pentingnya kolaborasi antardivisi," terang dia.
Baca juga: Tingkatkan Kinerja, Bawaslu Undang Pimpinan Polri Hadiri Rakornas Gakkumdu
Afif kembali mengapresiasi kinerja divisi hukum Bawaslu, baik di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota yang mengadakan evaluasi paling akhir dibanding divisi lain. Sebab, masih ada putusan-putusan MK yang perlu dijalankan seperti pemungutan suara ulang dan penghitungan surat suara ulang.
"Divisi hukum (evaluasi) paling akhir kenapa? Ya karena pasca (putusan) MK masih ada rangkaian yang di rapikan. Maka dari itu kerja kita harus kolektif kolegial, kerja bersama antardivisi," tandasnya.
Editor: Ranap THS