Dikirim oleh Reyn Gloria pada
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat menjadi pembicara Rakor Evaluasi Tugas dan Fungsi Divisi Hukum serta Pelaksanaan PHPU di MK 2019 Gelombang II di Jakarta, Kamis 22 Agustus 2019/Foto: Abdul Hamid

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Kordinator Divisi Hukum Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan UU Nomor 10 Tahun 2016 harus direvisi sebelum pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020 dimulai. Menurutnya, adanya ketidaksesuaian wewenang dalam mengawasi dan penindakan dibandingkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Fritz menegaskan, dalam UU 10/216, pihak yang diberi wewenang dalam melakukan pengawasan masih tertulis Panwaslu, bukanlah Bawaslu. Karenanya Fritz yakin UU tersebut harus direvisi agar kewenangan Bawaslu jelas dan kuat dalam mengawal Pilkada 2020 mendatang.

Baca juga: Tingkatkan Kinerja, Bawaslu Undang Pimpinan Polri Hadiri Rakornas Gakkumdu 

"Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2016 itu adalah sebuah keharusan. Saya ulangi lagi, sebuah keharusan!," serunya epada jajaran Bawaslu tingkat provinsi, kabupaten, dan kota dalam acara Rakor Evaluasi Tugas dan Fungsi Divisi Hukum serta Pelaksanaan PHPU di MK 2019 Gelombang II di Jakarta, Kamis (22/8/2019).

Fritz mengungkapkan Bawaslu tidak dapat melakukan fungsi pengawasan maksimal dalam mengawasi Pilkada 2020, kecuali ada revisi UU Nomor 10 Tahun 2016. Menurutnya, hal ini patut terus diperjuangkan agar pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum untuk Pilkada 2020 tidak tumpang tindih.

"Belum ada yang peduli pentingnya perubahan UU Pilkada makanya kita harus bisa memastikan tugas dan fungsi sebagai pengawas dapat kita laksanakan," jelas pria kelahiran Medan ini.

Baca juga: Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Humbang Hasundutan Perketat Seleksi Pengawas 

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Abhan menambahkan, nomenklatur Bawaslu menjadi Panwaslu dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 menjadi persoalan serius. Sebab, lembaga yang tercantum tidaklah sama dan perlu kejelasan dengan adanya revisi.

"Kami sedang menyiapkan beberapa skenario seperti Judicial Review (JR). Kita juga dorong DPR agar merevisi berbagai pasal, sebab kewenangan Bawaslu lebih dari Panwaslu," tutur Abhan.

Editor: Ranap THS