Dikirim oleh Jaa Pradana pada
Anggota Bawaslu M Afifuddin saat menjadi pembicara dalam Sosialisasi Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2019 dan Penguatan Pengelolaan Kehumasan dan Website Bawaslu Kabupaten/Kota di Tangerang, Banten, Jumat 6 September 2019/Foto: Jaa Rizka Pradana

Banten, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Mochammad Afifuddin memberikan arahan tugas kehumasan Bawaslu tingkat kabupaten/kota wilayah Banten. Dia menekankan, urusan kehumasan itu terkait informasi publik untuk penjenamaan kelembagaan.

Lelaki yang karib disapa Afif ini mengatakan, informasi yang dikeluarkan akan membentuk persepsi publik terhadap wajah kelembagaan. Maka penjenamaan kelembagaan menurutnya harus bisa menjadi pembeda dengan lembaga lain. Terlebih, Bawaslu baru berumur sebelas tahun.

Baca juga: Bawaslu Akan Ajak KPU Gandeng Kemenkes Minimalisir Jatuhnya Korban Petugas TPS 

"Kita harus bisa melakukan diferensiasi. Branding (penjenamaan) perusahaan atau lembaga sekarang ini mudah," ucapnya dalam Sosialisasi Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2019 dan Penguatan Pengelolaan Kehumasan dan Website Bawaslu Kabupaten/Kota di Tangerang, Banten, Jumat (6/9/2019).

"Dalam komunikasi itu simpel. Siapa, ngomong apa, kepada siapa, tentang apa dan targetnya apa," imbuhnya menjelaskan strategi penulisan informasi humas.

Dia mengungkapkan, saat ini banyak perusahaan maupun lembaga melakukan branding perusahaan dengan simbol sederhana. Tujuannya agar publik mudah mengingat lembaga tersebut.

Baca juga: Beda Persepsi Gakkumdu, Dewi: Perlu Diskusi Mencari Solusi Kelemahan UU 

Afif berharap, hal baik yang sudah tercapai harus dipertahankan. Lalu hal yang masih kurang harus ditingkatkan sehingga pada saatnya nanti Bawaslu menjadi lebih baik.

"Kami berharap website ini (Bawaslu Kabupaten/Kota) menjadi akomodatif dan informatif terhadap informasi pemilu. Banyak hal yang sudah dilakukan, tentu juga masih banyak kekurangan," pungkasnya.

Editor: Ranap THS

Fotografer: Jaa Rizka Pradana