• English
  • Bahasa Indonesia

Abhan Dorong Delapan Bawaslu Kabupaten/Kota di Bengkulu Rampungkan NPHD

Ketua Bawaslu Abhan saat menjadi pembicara dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Bupati/ Walikota Bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/ Kota Se-Provinsi Bengkulu di Bengkulu, Selasa 24 September 2019/Foto: Jaa Rizka Pradana

Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan mendorong delapan Bawaslu tingkat kabupaten/ kota di Provinsi Bengkulu segera merampungkan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan pemerintah daerah (penda). Pasalnya, sebentar lagi tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tahun 2020 akan dimulai.

Dia mengungkapkan, penandatanganan NPHD merupakan langkah awal lembaga pengawas pemilu berperan mengawasi Pilkada Serentak 2020. Abhan menargetkan, perekrutan petugas Ad hoc Bawaslu dimulai pada Desember 2019.

"Kalau anggaran belum ada, kita kesulitan melakukan rekrutmen pengawasan di kecamatan," jelas Abhan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Bupati/ Walikota Bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/ Kota Se-Provinsi Bengkulu di Bengkulu, Selasa (24/9/2019).

Lulusan Universita Diponegoro (Undip) itu menegaskan, setelah NPHD ditandatangani, penggunaan dana hibah harus dikelola dengan sebaik-baiknya. Penggunaan keuangan baginya harus sesuai ketentuan UU karena dana itu adalah uang rakyat.

"Kami berharap tugas pengawasan (pilkada) berhasil dan tugas pengelolaan keuangan juga berhasil," ujar suami dari Aini Agustiah itu.

"Apa artinya tugas pengawasan berhasil tapi pengelolaan keuangan ada masalah," imbuhnya.

Abhan mengingatkan, berdasarkan pengalaman di berbagai daerah, potensi-potensi dipermasalahkan pengelolaan NPHD dain hari sangat besar. Menurutnya, peran Bawaslu itu mengawasi orang-orang yang berkompetisi untuk meraih kekuasaan.

"Maka bisa juga hal-hal diluar prediksi kita bisa terjadi. Kuncinya adalah sejak awal melakukan pengelolaan dengan baik," katanya.

Terakhir, dia berpesan agar Bawaslu daerah memperhatikan jajaran kebutuhan pengawas Ad hoc, khususnya dalam peningkatan kapastitas jajaran pengawas tingkat kecamatan, pengawas tingkat desa/kelurahan, dan pengawas TPS.

"Mereka itu butuh 'upgrading' pengetahuan yang mumpuni. Tugas utama pengawasan terutama di pemungutan dan penghitungan suara tumpuannya berada pada perangkat Ad hoc," pungkasnya.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Jaa Rizka Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu