• English
  • Bahasa Indonesia

Abhan Beberkan Evaluasi Pemilu Serentak Dalam Sidang MK

Ketua Bawaslu Abhan saat memberikan keterangan dalam sidang permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 di MK, Jakarta, Kamis 17 Oktober 2019/Foto: Robi Ardianto

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan didampingi Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar hadir sebagai pihak terkait dalam sidang permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pemilu serentak.

Dalam keterangannya, Abhan menyampaikan beberapa catatan terkait pelaksanaan Pemilu serentak 2019 diantaranya adanya pengawas pemilu yang meninggal dunia dalam menjalankan tugas.

"Terdapat pula pengawas pemilu yang menderita sakit sehingga membutuhkan perawatan lebih lanjut dan menderita cidera berat sampai dengan cacat permanen," kata Abhan dalam keterangannya di Ruang Sidang MK, Kamis (17/10/2019).

Selain itu, dia mengatakan telah ditemukannya ribuan pelanggaran yang tersebar pada tiga fase pelaksanaan Pemilu yaitu: di tempat pemungutan suara (TPS) pada masa tenang; saat pemunguta; dan penghitungan suara.

Secara detil, Abhan menjabarkan pada masa tenang terdapat pelanggaran di 3.399 TPS. Kemudian pada persiapan pemungutan suara, pengawas menemukan 6.749.138 pemilih yang belum menerima surat pemberitahuan memilih atau C6. "Bahkan terdapat 3.250 TPS belum terbentuk hingga 16 April 2019 pukul 21.00 waktu setempat. Ada juga sebanyak 17.033 TPS dimana KPPS belum menerima perlengkapan pemungutan suara seperti surat suara dan kotak suara di waktu tersebut," jelasnya.

Tidak hanya itu, Angan juga menerangkan bahwa pengawas juga menemukan kotak suara yang diterima KPPS dalam kondisi tidak tersegel di 6.474 TPS. Ditemukan pula 1.534 tempat pemungutan suara (TPS) tidak dapat menyelenggarakan pemungutan suara serentak pada 17 April 2019.

Terhadap hal itu, Abhan sebagai pihak terkait memberikan evaluasi pelaksanaan pemilu  serentak 2019 lalu. Pertama, perlu dilakukan penelitian mengenai dampak pelaksanaan pemungutan suara secara serentak terhadap peserta pemilu, penyelenggara pemilu, hingga pemangku kepentingan lainnya seperti pemantau pemilu atau masyarakat sebagai pemilih.

"Kedua, perlu dilakukan kerjasama antara penyelenggara pemilu dan kementerian atau lembaga terkait untuk membantu menyediakan sarana dan prasarana. Misalnya jalur transportasi atau alat transportasi yang dapat mempermudah akses distribusi logistik pemilu ke daerah-daerah yang sulit dijangkau," sebutnya.

Ketiga, perlunya persiapan yang lebih baik dalam melaksanakan pemilu, termasuk peningkatan kapasitas atau pengetahuan kepemiluan terhadap penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugasnya.

"Hal tersebut bertujuan agar masyarakat mau bergabung menjadi jajaran penyelenggara pemilu khususnya pada tingkat Kecamatan hingga tingkat TPS termasuk pendidikan politik kepada masyarakat yang berada di daerah yang sulit dijangkau," ujarnya.

Keempat, perlunya perbaikan sistem dalam teknologi informasi yang telah ada saat ini, tidak hanya dalam proses pendaftaran atau pencalonan. "Tetapi juga hingga pemungutan suara berbasis teknologi untuk mempermudah kerja penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan maupun pengawasan Pemilu secara serentak," tuturnya.

Dalam sidang permohonan perkara Nomor 37/PUU-XVII/2019 itu hadir pula Ketua KPU Arif Budiman didampingi Komisioner KPU Hasyim Ashari dan Ketua DKPP Harjono.

Editor: Bhakti Satrio
Fotografer: Robi Ardianto

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu