• English
  • Bahasa Indonesia

5 ASN di Sukoharjo Kena Sanksi KASN, Bawaslu Jateng Serukan ASN Netral

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Sri Wahyu Ananingsih. Foto : Humas Bawaslu Jateng

Semarang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Jawa Tengah mendesak para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tetap netral dalam momentum Pilkada 2020. Desakan ini merupakan respon usai Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi sanksi kepada lima ASN di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Sri Wahyu Ananingsih menegaskan, netralitas itu bagian dari amanat Undang Undang ASN yang harus ditaati. "Para ASN juga tak boleh menyalahgunakan tugas dan kewenangannya untuk kepentingan politik praktik. Tak boleh memihak kepada kelompok politik tertentu," tegasnya di Semarang Jawa Tengah, Minggu (26/4/2020).

Adapun lima sanksi dilayangkan karena para ASN tak netral dalam momentum Pemilihan Bupati/Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Sukoharjo tahun 2020. Sri Wahyuni mengatakan, kelima kasus tersebut sebelumnya ditangani Bawaslu Sukoharjo.

Dia menjelaskan, hasil kajian yang dilakukan Bawaslu Sukoharjo menemukan ASN tersebut melanggar perundang-undangan lainnya maka Bawaslu Sukoharjo mengirimkan rekomendasi ke KASN. Lalu KASN menindaklanjutinya dengan pemberian sanksi.

Salah satu ASN yang terkena sanksi, sebut Sri Wahyuni, berinisial AS yang bekerja di Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. AS diberi sanksi hukuman disiplin sedang lantaran melakukan pendekatan dan pendaftaran diri sebagai Bakal Wakil Bupati Sukoharjo. Lalu ASN itu juga membiarkan alat peraga sosialisasi salah satu Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo dalam bentuk baliho, spanduk, dan rontek sebanyak 668 buah di 12 Kecamatan di Kabupaten Sukoharjo.

AS juga membiarkan kegiatan sosialisasi pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo tersebut kepada masyarakat yang terdapat alat peraga sosialisasi di berbagai lokasi kegiatan, antara lain di kegiatan resmi pemerintahan Kabupaten Sukoharjo pada tanggal 26 September 2019 di Pendopo Graha Satya Praja.

Sedangkan empat ASN lainnya diberi sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka sesuai dengan PP No. 42 Tahun 2004. Diantaranya salah satu Guru SDN wilayah Polokarto Sukoharjo berinisial WAS. ASN ini melakukan deklarasi sebagai bakal calon Bupati Sukoharjo. Lalu abdi negara ini membiarkan alat peraga sosialisasi Bakal Calon Bupati Sukoharjo sebanyak 5 buah dalam bentuk baliho dan spanduk di Kecamatan Bendosari Kabupaten Sukoharjo.

Selanjutnya salah satu lurah di Kecamatan Sukoharjo berinisial SM. Dia mengajak warga Kelurahannya untuk mendukung sakah Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo dan mengucapkan yel-yel khas bakal paslon itu pada tanggal 8 Maret 2020 pada kegiatan Pengajian Akbar.

ASN lainnya berinisial MST yang bekerja di Dinas Sosial Kabupaten Sukoharjo. MST mengajak dan memimpin peserta kegiatan Rapat Anggaran Tahunan (RAT) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk menyuarakan yel-yel yang mengarah mendukung salah satu bakal paslon dengan menggunakan seragam dinas Pemerintah Kabupaten Sukoharjo pada tanggal 15 Januari 2020, 22 Januari 2020, dan 27 Januari 2020.

Terakhir, wanita berinisial DE yang bekerja di Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Sukoharjo. DE menyalahgunakan wewenangnya dengan memerintahkan penyiaran lagu sosialisasi salah satu paslon pada periode waktu siaran (18 Januari 2020, 20 Januari 2020, dan 23 Januari 2020). DE juga membiarkan terjadinya pemasangan kalender bakal paslon itu di Kantor Radio TOP FM Sukoharjo.

Editor : Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu