Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan menegaskan masyarakat yang terkena Covid-19 tetap memiliki hak pilih dan Bawaslu akan mengawasi proses tersebut. Hanya saja mekanismenya bagi pasien Covid-19 akan didatangi oleh petugas KPPS baik ke rumah bagi yang melakukan isolasi mandiri (tidak dapat datang ke TPS) dan rumah sakit.
"Soal mereka yang positif Covid-19 mereka tidak kemudian hilang hak pilihnya, dan KPU harus tetap melayani," kata Abhan saat konferensi pers di Media Center Bawaslu, Jalan MH Thamrin 14, Jakarta, Jumat (4/12/2020).