Dikirim oleh Bawaslu Provinsi pada
Ketua Bawaslu Abhan (kedua dari kiri) bersama Ketua Bawaslu Belitung Heikal Fackar (pertama dari kiri) dan Anggota Bawaslu Belitung Rina Dardini usai rapat penyusunan buku saku PTPS dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 di Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Selasa (13/10/2020).

Tanjungpandan, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan berharap buku saku Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) bisa menjadi instrumen penunjang tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) PTPS saat tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2020.

“Buku Saku PTPS merupakan salah satu instrument yang dapat menunjang Tupoksi PTPS ketika dilapangan,” katanya saat pembukaan rapat penyusunan buku saku PTPS dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 di Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Selasa (13/10/2020).

Menurut Abhan, secara konsep buku saku ini nantinya menjadi kerangka kerja PTPS yang merupakan kesatuan tidak terpisahkan dengan kerja setiap jenjang pengawas pemilu. Ketika penyusunan, dilakukan dengan mekanisme diskusi terbagi menjadi tiga kelompok untuk membahas bab perbab isi buku saku tersebut. Hal ini dilakukan untuk menyamakan persepsi mengenai isi dan penyusunan buku saku.

"Mulai dari kegiatan tahapan yang tersusun secara urut dari satu tahapan ke tahapan berikutnya. Khususnya tahapan pemungutan dan penghitungan suara,” jelasnya.

Foto dan Teks : Humas Bawaslu Babel