Dikirim oleh Bawaslu Provinsi pada
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja sebagai narasumber Bimtek Penyelesaian Sengketa Acara Cepat untuk Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Jumat (9/10/2020)

Lingga, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan supaya seluruh pengawas jajaran Bawaslu mampu menyelesaikan masalah sengketa dengan acara cepat dalam tahapan kampanye tanpa menempuh jalur pelanggaran yang berujung pemberian sanksi untuk salah satu peserta pemilihan. Hal ini pun menurutnya berlaku jajaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Sengketa Acara Cepat untuk Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Jumat (9/10/2020), Bagja menyampaikan penyelesaian sengketa acara cepat merupakan  metode bagi panwascam. Untuk itu, dia berharap para Panwascam mampu melaksanakan hal ini dengan benar dan bertanggungjawab.  

Dia menyatakan tingginya intensitas kerja pengawasan selama masa kampanye ini  membuat Panwascam tidak boleh lalai terhadap instrument kerjanya. Dengan adanya Peraturan KPU (PKPU) terbaru yang salah satunya mengatur aturan kampanye menurut acuan pelaksanaan kegiatan kampanye bagi peserta. Untuk itu, Bagja meminta Panwascam harus memastikan terlaksananya protokol kesehatan sesuai ketentuan pencegahan penyebaran Covid-19.

Dalam acara ini,  Bagja mengingatkan Panwascam harus memerhatikan protokol kesehatan. “Panwascam harus memerhatikan penerapan protokol pencegahan Covid-19 sebagai intrumen baru dalam melaksanakan kampanye bagi peserta. Apabila penegakan protokol kesehatan tidak dilaksanakan, maka pelaksanaan kampanye bisa saja ditunda dan  atau malah dibatalkan,” begitu dia berpesan.

Editor: Anastasia Ratri

Penulis/Foto: Humas Bawaslu Kecamatan Lingga