• English
  • Bahasa Indonesia

Minimalisir Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Malinau Bentuk Desa Tolak Politik Uang

Anggota Bawaslu Kalimantan Utara (Kaltara) Fadliansyah bersama Kepala Desa Setulang, seluruh ketua RT dan warga setempat menyatakan deklarasi pembentukan desa tolak politik uang di Desa Setulang, Malinau, Kaltara, Kamis (8/10/2020) (Foto : Humas Bawaslu Kaltara).
Malinau, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dalam upaya meminimalisir pelanggaran di Pilkada 2020, Bawaslu Kabupaten Malinau membentuk desa tolak politik uang. Gerakan ini diperkuat dengan deklarasi bersama Kepala Desa Setulang, seluruh ketua RT dan warga setempat.
 
Anggota Bawaslu Kalimantan Utara (Kaltara) Fadliansyah mengapresiasi gerakan ini, dia bahkan berharap jika tidak digaungkan maka akan banyak tercipta calon-calon koruptor. Dia melihat aktor politik uang bisa ditekan eksistensinya saat gerakan masyarakat ini bisa terus digalakkan. 
 
"Mereka (oknum pelaku politik uang) berpikir hal ini seperti berdagang, dipikirnya suara (masyarakat) sudah dibeli jadi tidak perlu lagi diperhatikan," tutur Fadliansyah di Desa Setulang, Malinau, Kaltara, Kamis (8/10/2020).
 
Dalam deklarasi ini, Fadli pun mengajak seluruh masyarakat Malinau khususnya warga Setulang untuk bersama-sama menolak dan melawan apabila ada yang coba menawarkan uang atau materi lainnya agar memilihnya. Dia meminta masyarakat yang menemukan praktek haram tersebut bisa langsung berani melapor kepada pengawas terdekat.
 
Pada kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Malinau Donny pun menambahkan Pilkada ini sebaiknya dimanfaatkan untuk menentukan pemimpin yang berintegritas, jujur dan adil serta jauh dari korupsi. Sebab berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 187A angka 1 dan 2 secara tegas menjelaskan pemberi dan penerima politik uang dapat dipidana penjara dan denda. 
 
"Kami berharap dengan adanya desa tolak politik uang ini masyarakat Malinau khususnya warga setulang berperan aktif dalam mensosialisasikan bahaya politik uang," tegas Donny.
 
Kegiatan deklarasi tolak politik uang ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara Fadliansyah, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kalimanatan Utara dan unsur pemerintahan Kabupaten Malinau, perwakilan dari Kapolres Malinau, perwakilan dari Dandim 0910 Malinau, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Malinau serta Camat Kecamatan Malinau Selatan Hilir dan Kepala Desa Setulang.
 
Penulis: Trini (Bawaslu Provinsi Kaltara)
Editor : Reyn Gloria
 
 
 
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu