Rakornas Gelombang Kedua, Afif Minta Data Hasil Pengawasan Disajikan Kepada Masyarakat
Ditulis oleh : Robi Ardianto pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan masyarakat memiliki harapan yang tinggi terhadap peran Bawaslu. Karena itu, dia meminta data-data hasil pengawasan pilkada yang terjadi di daerah harus disajikan kepada masyarakat.

"Apa yang dilakukan Bawaslu orang perlu tahu. Jadi menyampaikan apa yang kita kerjakan itu adalah sudah keharusan," katanya saat Rakornas Pengawasan Pilkada 2020 Gelombang Kedua di Jakarta, Sabtu (14/11/2020).

Dewi: Pemilih Pemula Rentan Sasaran Politik Uang
Ditulis oleh : Bawaslu Provinsi pada :
Solok, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan generasi muda termasuk kelompok dalam kategori pemilih pemula rentan menjadi sasaran praktik politik uang dalam penyelenggaraan Pilkada. 
 
"Dalam beberapa riset menunjukkan salah satu kelompok rentan sasaran politik uang adalah kelompok pemilih pemula," ujarnya pada saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Tahapan Pilkada yang digelar di Kota Solok Tahun 2020 dengan mengundang para pelajar antar SLTA se-Kota Solok, Sabtu (14/11/2020). 
Kampanye Virtual Turun, Bagja Harap Peserta Pilkada Ciptakan Inovasi
Ditulis oleh : Hendi Purnawan pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja berharap peserta Pilkada Serentak 2020 melakukan inovasi dalam tahapan kampanye virtual. Pasalnya, metode kampanye tersebut kurang diminati sehingga banyak masyarakat yang belum tahu visi, misi dan program dari peserta pilkada.

"Inovasi bertujuan agar visi dan misi peserta pilkada sampai kepada para pemilih," ungkapnya dalam diskusi daring Demokrasi dan Aspirasi Di Tengah Pandemik Covid-19, yang digelar Universitas Sam Ratulangi, Sabtu, (14/11/2020).

Laksanakan Pilkada di Tengah Pandemi, Bawaslu Tak Hanya Awasi Subtantif Elektoral
Ditulis oleh : Bawaslu Kabupaten pada :

Pekalongan, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Ketua Bawaslu Abhan mengatakan pilkada yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 memiliki dua tugas penting yaitu mengawasi berkaitan dengan substantif elektoral dan substantif non elektoral.

“Pengawasan di tengah pandemi ini menjadikan tugas pengawas bertambah, tidak hanya mengawasi secara substantif elektoral saja melainkan substantif non elektoral. Sehingga sangat penting untuk kita mengawasi keduanya” Katanya saat melakukan kunjungan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Sabtu (14/11/2020).

Bawaslu Daerah Diminta Mulai Kumpulkan Bukti Keterangan Tertulis Sengketa Hasil di MK
Ditulis oleh : Ranap Tumpal HS pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar meminta jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang menggelar Pilkada Serentak 2020 punya standar sama dalam membuat keterangan tertulis dalam perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya kesiapan tersebut dimulai dengan pengumpulan bukti serta akses ke Form A (formulir hasil pengawasan).

Sebutkan Tiga Program Unggulan Divisi Pengawasan, Afif: Sebelum Zoom Kita Telah Laksanakan Webinar SKPP
Ditulis oleh : Robi Ardianto pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 yang terbagi menjadi tiga gelombang dan diikuti secara virtual maupun tatap muka dimulai sejak 13- 15 November 2020 di Jakarta. Dalam kesempatan itu, Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Mochammad Afifuddin menyebutkan tiga program unggulan divisi pengawasan Bawaslu.

40 Hari Kampanye Pilkada, Bawaslu Tertibkan 164.536 APK Langgar Aturan
Ditulis oleh : irwan pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Selama 40 hari penyelenggaraan tahapan kampanye Pilkada 2020, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi menertibkan setidaknya 164.536 unit alat peraga kampanye (APK) yang melanggar. Penertiban APK tersebut dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat di 151 kabupaten/kota.

RDP Komisi II DPR, Bawaslu Paparkan Kendala Penerapan Sirekap di Pilkada 2020
Ditulis oleh : irwan pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu meragukan rencana penerapan Sistem Rekapitulasi secara Elektronik (SiRekap) KPU dalam Pilkada 2020. Ketua Bawaslu Abhan memandang masih banyak kendala yang terjadi di daerah yang tidak memungkinkan SiRekap berjalan lancar seperti kendala jaringan internet, ponsel pintar, dan sumber daya manusia (SDM).

Buka Bimtek Pengawasan Pilwakot Bandar Lampung, Bagja Sebut Panwascam Wajar Serempet Bahaya
Ditulis oleh : nurisman pada :

Bandarlampung, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Rahmat Bagja menilai wajar jika jajaran pengawas pemilihan di tingkat kecamatan (Panwascam) dalam melakukan tugas pengawasan Pilkada Serentak 2020, menyerempet bahaya.

Menyerempet bahaya yang dimaksud Bagja semisal, dalam melakukan tugasnya, panwascam kerap mendapat intimidasi dari oknum paslon maupun tim kampanyenya.

Deklarasi Damai di Bumi Jargaria, Afifuddin Ingatkan Tiga Potensi Kerawanan Pilkada
Ditulis oleh : Bawaslu Kabupaten pada :

Kepulauan Aru, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan Deklarasi Damai di Bumi Jargaria (Kepulauan Aru) bukanlah semata-mata sebuah seremoni tetapi mempunyai makna yang luar biasa. Dia menegaskan deklarasi pilkada damai adalah untuk menyatukan, mengelola perbedaan pendapat, perbedaan sikap dan perbedaan pilihan dan memastikan pilkada ini harus berjalan secara berintegritas baik secara proses maupun  secara hasil.

Pilkada Saat Pandemik, Fritz Minta Bawaslu Daerah Adaptasi Pembuatan Keterangan Tertulis di MK
Ditulis oleh : Reyn Gloria pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Kordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota yang tengah menyelenggarakan Pilkada 2020, harus beradaptasi dengan pandemik covid-19 saat menulis keterangan tertulis di Mahkamah Konstitusi (MK).

Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada di Medos Masih Minim, Fritz: Masyarakat Perlu Edukasi
Ditulis oleh : Hendi Purnawan pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengakui partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020 di media sosial (medsos) masih kurang atau minim. Padahal menurutnya Bawaslu telah menyediakan aplikasi Gowaslu dan ‘hotline’ melalui nomor Whatsapp 08111414414.

“Partisipasi masyarakat yang melapor masih kurang. Padahal caranya mudah,” ucapnya dalam kegiatan Koordinasi Pengawasan Konten Internet Pada Pilkada Serentak 2020, Selasa, (10/11/2020).

Bawaslu Akan Usul ke KPU Tak Gunakan Sirekap untuk Pilkada 2020
Ditulis oleh : Jaa Pradana pada :

Manggarai Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu akan mengusulkan kepada KPU untuk tidak menggunakan aplikasi sistem rekapitulasi secara elektronik (Sirekap) untuk gelaran Pilkada 2020. Bawaslu berencana mengusulkan hal tersebut dalam bentuk pengiriman surat usulan kepada KPU.

"Kami (Bawaslu) hari ini sudah menyusun draf surat ke KPU. Bawaslu mengusulkan untuk tidak menggunakan Sirekap," kata Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020 di Nusa Tenggara Timur, Senin (9/11/2020).

Fritz Minta Jajaran Bawaslu Susun Keterangan Tertulis secara Lengkap
Ditulis oleh : Bawaslu Provinsi pada :

Banyuwangi, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar meminta seluruh jajaran Bawaslu saat menyusun keterangan tertulis bukan hanya untuk menjawab pokok permohonan saja. Tetapi sebagai the final performance kerja pengawasan Pilkada Serentak 2020. Kinerja Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) bisa dimasukkan ke dalam keterangan tertulis.

Tutup Rakornas, Abhan Sebut Penyelesaian Sengketa Bawaslu Embrio Peradilan Pemilu
Ditulis oleh : Rama Agusta pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan menganggap divisi penyelesaian sengketa pemilihan oleh Bawaslu sebagai "embrio" peradilan khusus pemilu. Alasan tersebut menurutnya karena dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu diberi wewenang tambahan melakukan penanganan pelanggaran administrasi dan pencalonan pemilu yang putusannya final dan mengikat.