Dompu, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Kabupaten Dompu NTB mengabulkan permohonan sengketa bakal pasangan calon (bapaslon) Syaifurrahman Salman dan Ika Rizki Veryani pada Pilkada Dompu 2020. Sebelumnya pasangan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Dompu.
“Bawaslu Kabupaten Dompu meminta KPU setempat untuk membatalkan berita acara hasil penelitian perbaikan persyaratan calon tertanggal 22 September 2020 dan surat keputusan nomor: 92/HK.03.1-Kpt/5205/KPUKab/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon (paslon) peserta pilkada 2020 di Dompu,” ungkap Ketua Bawaslu Dompu yang juga sebagai Ketua majelis sidang, di Ruang Sidang Bawaslu Dompu, NTB, Sabtu (10/10/2020).
Dalam agenda pembacaan putusan penyelesaian sengketa pilkada Dompu 2020, Bawaslu Dompu mengabulkan permohonan pemohon, dan memerintahkan KPU Dompu untuk menerbitkan keputusan yang menetapkan bapaslon Syaifurrahman Salman dan Ika Rizki Veryani yang diusung oleh Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Demokrat sebagai paslon pada pilkada Dompu 2020.
“Bawaslu Dompu mengabulkan permohonan pemohon, serta memerintahkan KPU Dompu menerbitkan SK penetapan paslon Syaifurrahman Salman dan Ika Rizki Veryani. Dan putusan ini dilaksanakan paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak putusan dibacakan," tegas Irwan.
Turut mendampingi sebagai anggota majelis Yuyun Nurul Azmi, dan Swastari Haz. Adapun pihak pemohon yang hadir yakni Syaifurrahman Salman - Ika Rizki Veryani didampingi oleh kuasa hukum.
Penulis/foto: Saharudin/Farid
Editor: Irwan