Bogor, Badan Pengawas Pemilu – Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu, Bawaslu memiliki kewajiban beserta kewenangan dalam menerima laporan dan temuan dugaan pelanggaran Pemilu. Dalam menjalankan kewajiban dan kewenangan tersebut perlunya pedoman standar atau Standard Operational Procedure (SOP). Berkenaan dengan hal tersebut, Bawaslu menggelar Rapat Penyusunan SOP Penerimaan Laporan dan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum di Bogor 21-23 Maret 2016.