Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dalam Pilkada serentak 2020, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengungkapkan potensi pelanggaran yang dapat ditemukan saat penggunaan dana kampanye, terutama saat pandemik Covid-19 yang masih merajalela.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyampaikan strategi pengawasan laporan dana kampanye Pilkada 2020. Pengawas pemilu harus memastikan kepatuhan pasangan calon (paslon) dalam melaporkan dana kampanye sesuai dengan aturan Pasal 74 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengkhawatirkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2020 akan berkurang. Alasannya, masyarakat dihadapkan dengan pandemi Covid-19 yang membuat ekonomi terpuruk. Terlebih, adanya aturan dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai politik uang.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengunjungi Kantor KPK. Dalam kesempatan itu, dia menyebutkan ada empat tahapan Pilkada 2020 yang disinyalir memiliki titik paling rawan terjadinya praktik politik uang. Keempat tahapan tersebut yaitu tahapan pencalonan, dana kampanye, kampanye, dan tahapan pemungutan suara.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan perlunya kerja sma tiga lembaga negara, yakni KPU, Bawaslu, dan KPK dalam melakukan mitigasi dugaan pelanggaran pidana politik uang dalam pilkada dan pemilu.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terkait praktik politik uang di tengah pandemi Covid-19 yang tengah melanda saat ini. Kondisi ekonomi Indonesia yang sedang melemah menjadi dasar alasan praktik politik uang perlu diwaspadai jelang Pilkada Serentak 2020.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo menilai, politik uang masih menjadi tren pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. Pasalnya, masih ada celah hukum dalam menindak pelaku politik uang.
Kepulauan Aru, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengingatkan, siapapun oknum yang yang melakukan praktik politik uang dalam pilkada bakal terkena sanksi pidana. Ancaman hukuman ini diberikan terhadap oknum yang memberi atau menerima praktik sogok menyogok tersebut.