Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan yang tergabung dalam forum Sentra Gakkumdu menyamakan pemahaman teknis aturan hukum Undang Undang 10/2016 Tentang Pemilihan. Ini dilakukan supaya penegakan hukum dapat berjalan secara efektif dan adil, terlebih pada 25 September Pemilihan 2024 memasuki masa kampanye.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri dan Jaksa Agung Nomor 5, Nomor 1, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota resmi dibuat. Atutan ini merupakan evaluasi bersama atas pembentukan Sentra Gakkumdu sebelumnya.