Dikirim oleh Hendi Purnawan pada
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda dalam Rapat Evaluasi Sentra Gakkumdu Provinsi Jambi, Rabu, (26/2/2025).

Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda memaparkan sejumlah evaluasi penanganan tindak pidana pemilihan 2024. Diantaranya, terkait batasan waktu penanganan yang sangat singkat di tingkat pengawas pemilihan, serta definisi kampanye pemilihan yang sangat kaku.


”Termasuk definisi kampanye pasar murah. Dalam Peraturan KPU (PKPU) agak berbeda ketika pemilu dan pemilihan. Tentu saja ini membingungkan. Kami harap ke depannya ada keseragaman aturan pada pemilu dan pemilihan,” ucapnya dalam Rapat Evaluasi Sentra Gakkumdu Provinsi Jambi, Rabu, (26/2/2025). 

Herwyn menambahkan, persoalan lain juga terjadi ketika dibukanya ruang pemberian bahan kampanye selain yang telah diatur secara limitatif dalam PKPU Kampanye, sehingga menimbulkan kerancuan pada pengertian materi lain dalam norma perbuatan politik uang.

”Selain itu audit dana kampanye hanya sebatas kepatuhan administrasi pelaporan, tidak sampai pada kebenaran substansi laporan. Ini hal yang harus segera dibenahi. Penyelenggara pemilu beserta para staleholder harus duduk bersama mencari solusi,” katanya.

Menurut Herwyn, masih terdapat banyak norma dalam regulasi yang menimbulkan banyak tafsir dalam penanganan pelanggaran. Masih munculnya perbedaan pendapat mengenai jenis delik suatu norma (formal atau materiel). Norma terkait yang sering diperdebatkan adalah frasa menguntungkan atau merugikan seperti pada Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada.

Editor: Reyn Gloria

Foto: Hendi Purnawan