• English
  • Bahasa Indonesia

Begini Isi Perubahan Peraturan Bersama tentang Sentra Gakkumdu

Ketua Bawaslu Abhan saat memberikan sambutan dalam penandatanganan Peraturan Bersama antara Bawaslu, Kejaksaan Agung, dan Polri di Ruang Rapat Lantai 4 Bawaslu, Jakarta, Senin 20 Juli 2020/Foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri dan Jaksa Agung Nomor 5, Nomor 1, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota resmi dibuat. Atutan ini merupakan evaluasi bersama atas pembentukan Sentra Gakkumdu sebelumnya.

Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan evaluasi terhadap penanganan tindak pidana pemilihan (pilkada) dalam Sentra Gakkumdu. Menurutnya, aturan tersebut dilaksanakan untuk Pilkada Serentak 2020 dengan beberapa perubahan dan penyesuaian kondisi pandemik covid-19. Mengingat, lanjut Abhan, pemungutan suara Pilkada 2020 yang sedianya digelar 23 September ditunda hingga 9 Desember akibat musibah tersebut.

"Pengesahan Peraturan Bersama ini menjadi vital adanya untuk proses penanganan pelanggaran agar berjalan efektif sehingga penyesuaian kami lakukan sesuai kondisi saat ini," tuturnya dalam kegiatan penandatanganan Peraturan Bersama tentang Sentra Gakkumdu Pilkada 2020, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (20/7/2020).

Abhan menyebutkan beberapa hal yang berubah terhadap ketentuan Peraturan Bersama ini, di antaranya penyesuaian terhadap nomenklatur pengawas pemilihan di tingkat kabupaten/kota, menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota.

Dia menegaskann, perubahan nomenklatur tersebut kerap menjadi perdebatan antara tiga institusi dalam Sentra Gakkumdu karena aturan Undang-Undang yang masih belum direvisi terkait nomenklatur tersebut. Namun, berkaitan dengan putusan Mahmakah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVII/2019 tanggal 29 Januari 2020 yang berimplikasi adanya harmonisasi nomenklatur pengawas tingkat kabupaten/kota yang secara konstitusional disebut Bawaslu Kabupaten/Kota.

Selanjutnya adanya perubahan terhadap beberapa struktur Sentra Gakkumdu lainnya berupa Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu di tingkat pusat disebutkan Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu RI diganti dengan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu. Lalu adanya pengaturan tentang dapatnya dilakukan penambahan jumlah penyidik dan jaksa terhadap beberapa kondisi khusus.

"Dalam peraturan ini juga disebutkan adanya penghapusan persyaratan minimal terhadap jaksa yang ditempatkan di Sentra Gakkumdu yang awalnya diharuskan memiliki pengalaman tiga tahun sebagai penuntut umum," tambah Abhan.

Dalam proses penegakan hukum, Abhan menyampaikan peraturan tersebut juga menambahkan pasal terkait dengan jangka waktu Sentra Gakkumdu dan mengharuskan kepada penyidik dan jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu untuk mendampingi pengawas pemilhan dalam penerimaan laporan.

Soal alat bukti, dia menjelaskan peraturan bersama ini juga mengatur pembahasan kedua dilakukan untuk menentukan laporan atau temuan merupakan dugaan tindak pidana pilkada atau bukan dengan didukung minimal dua alat bukti.

Setelah itu, Abhan menjelaskan penerusan terhadap laporan atau temuan oleh pengawas pemilihan ke penyidik Polri dilakukan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang setelahnya pembahasan ketiga dapat menghasilkan kesimpulan dilakukan penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum.

Dirinya pun menyatakan ada penambahan pasal tentang praperadilan yang mana dalam dalam hal terdapat permohonan praperadilan baik dalam tingkat penyidikan atau penuntutan maka pengawas pemilihan, penyidik dan/atau penuntut umum melakukan pendampingan dan monitoring.

"Penyesuaian dengan situasi pandemik juga tertuang dalam tambahan pasal tekait dengan situasi pandemi covid-19 maka pelaksanaan penanganan tindak pidana pemilihan wajib mengikuti standar protokol kesehatan," jelasnya.

Abhan menambahkan dengan terdapatnya beberapa perubahan dan penambahan pasal dalam Peraturan Bersama ini, maka kesepakatan yang ditandatangani merupakan penggantiterhadap Peraturan Bersama sebelumnya. Sehingga, Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri, dan, Jaksa Agung Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016, Nomor 013/JA/11/2016 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

"Saya harap dengan terbitnya peraturan bersama ini bisa dijadikan dasar sekaligus pedoman arah bagi kerja-kerja penegakan hukum pemilu sekaligus katalisator agar lebih efektif dan efisien dalam menangani kasus-kasus pelanggaran hukum selama berlangsungnya pemilihan 2020," tutup Abhan.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Irwan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu