Dikirim oleh Nofiar pada

Boyolali, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bakal pasangan calon (paslon) perseorangan yang dinyatakan KPU tidak dapat memenuhi perbaikan dukungan dan sebaran pada tahap perbaikan dan penyerahan perbaikan kedua, dapat mengajukan sengketa di Bawaslu. Paslon dapat mengajukan sengketa dengan dasar formulir pengembalian dan formulir perbaikan dukungan (kwk-KPU).

Dikirim oleh Bawaslu Kabupaten pada

Purworejo, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kabupaten Purworejo meregistrasi permohonan penyelesaian sengketa proses yang diajukan Bakal Pasangan Calon (bapaslon) Bupati/Wakil Bupati Slamet Riyanto - Suyanto HS yang maju lewat jalur independen (perseorangan). Permohonan sengketa yang diajukan pada Senin siang (3/8/2020), di Ruang Sidang Nurhadi Sekretariat Bawaslu Purworejo.

Berlangganan Penyelesaian Sengketa Pilkada