Boyolali, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bakal pasangan calon (paslon) perseorangan yang dinyatakan KPU tidak dapat memenuhi perbaikan dukungan dan sebaran pada tahap perbaikan dan penyerahan perbaikan kedua, dapat mengajukan sengketa di Bawaslu. Paslon dapat mengajukan sengketa dengan dasar formulir pengembalian dan formulir perbaikan dukungan (kwk-KPU).
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan tantangan penyelesaian sengketa proses pada Pemilihan Tahun 2024. Dia sebut salah satunya terkait sumber sengketa pemilihan yang berasal dari temuan.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu telah menyelesaikan 63 kasus dari 71 permohonan sengketa untuk pendaftaran calon peserta Pilkada Serentak 2020. Permohonan sengketa ini diajukan ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia yang menggelar pemilihan tahun ini.
Purworejo, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kabupaten Purworejo meregistrasi permohonan penyelesaian sengketa proses yang diajukan Bakal Pasangan Calon (bapaslon) Bupati/Wakil Bupati Slamet Riyanto - Suyanto HS yang maju lewat jalur independen (perseorangan). Permohonan sengketa yang diajukan pada Senin siang (3/8/2020), di Ruang Sidang Nurhadi Sekretariat Bawaslu Purworejo.