• English
  • Bahasa Indonesia

Bagja Ungkap Tantangan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan 2024

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat menghadiri diskusi virtual yang digelar Bawaslu Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta bertajuk Tantangan dan Peluang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024, Rabu 15 September 2021/Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan tantangan penyelesaian sengketa proses pada Pemilihan Tahun 2024. Dia sebut salah satunya terkait sumber sengketa pemilihan yang berasal dari temuan.

Perlu diketahui, dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 143 ayat 3 huruf (a) disebutkan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan penyelesaian sengketa melalui tahapan (a) menerima dan mengkaji laporan atau temuan.

"Dalam UU, ada (sumber sengketa berasal dari temuan), tetapi penjelasannya tidak ada, tidak didetailkan bagaimana sumber sengketa dari temuan," ungkapnya dalam diskusi virtual yang digelar Bawaslu Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta bertajuk Tantangan dan Peluang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024, Rabu (15/9/2021).

Dalam hal ini, kata Bagja, Bawaslu menginterpretasikannya dengan penyelesaian sengketa antarpeserta sebagai jalan masuk temuan, bukan sengketa peserta dengan penyelenggara pemilu. Hal ini dilakukan agar nantinya di tingkat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) bisa membantu Bawaslu kabupaten/kota ketika ditemukan hal-hal yang bisa meningkatkan eskalasi konflik dalam sengketa.

"Misalnya sengketa penentuan jadwal kampanye. (Respon) di Bawaslu seperti apa? akhirnya kami buat dari mekanisme temuan. Biasanya temuan itu (kan ada di) penanganan pelanggaran tapi di UU-nya ada, nah ini kita harus menentukan ini," papar lelaki kelahiran Medan itu.

Selanjutnya dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2020, dalam proses penyelesaian sengketa pemilihan, terdapat beberapa mekanisme baru yang salah satunya yaitu sumber sengketa pemilihan bisa berasal dari laporan atau temuan. Hal ini termaktub dalam Pasal 3 Ayat 2 huruf (a).

Sementara Ketua Bawaslu DI Yogyakarta Bagus Sarwono menuturkan webinar kali ini dilakukan dalam rangka peningkatan kapasitas dalam penyiapan menyambut persiapan Pemilu 2024. Webinar kali ini dikhususkan membahas mengenai penyelesaian sengketa proses.

"Sengketa proses saya pikir itu sebagai saluran, saya pikir Pemilu dan Pemilihan 2024 penyelesaian sengketa proses semakin digunakan bagi peserta pemilu yang dirugikan penyelenggara pemilu. Ini bagian dalam rangka memetakan dan menyiapkan agar Bawaslu lebih siap dengan kemungkinan tren penyelesaian sengketa proses pemilu," papar Bagus.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu