• English
  • Bahasa Indonesia

Penuhi Syarat, Permohonan Sengketa Bapaslon Perseorangan Diregister

Staf Bawaslu Purworejo menerima berkas pengajuan permohonan sengketa dari Bakal Pasangan Calon Perseorangan (bapaslon) Bupati/Wakil Bupati Slamet Riyanto - Suyanto HS, Senin (3/8/2020) di Ruang Sidang Nurhadi.

Purworejo, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kabupaten Purworejo meregistrasi permohonan penyelesaian sengketa proses yang diajukan Bakal Pasangan Calon (bapaslon) Bupati/Wakil Bupati Slamet Riyanto - Suyanto HS yang maju lewat jalur independen (perseorangan). Permohonan sengketa yang diajukan pada Senin siang (3/8/2020), di Ruang Sidang Nurhadi Sekretariat Bawaslu Purworejo.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Ali Yafie mengatakan pihaknya telah melakukan rapat pleno tertutup bersama pimpinan Bawaslu, berkas permohonan sengketa yang diajukan oleh Bapaslon perseorangan itu dapat diterima dan kemudian diregister. "Dokumen permohonan sengketa dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil," ujar Ali pada Rabu, (5/8/2020).

Bapaslon mengajukan permohonan sengketa atas keputusan KPU Purworejo yang menolak penyerahan dokumen dukungan hasil perbaikan. Berita Acara (BA) yang diberikan KPU Purworejo menolak data dukungan perbaikan karena jumlah data yang disampaikan tidak memenuhi syarat.

Ali mengatakan mekanisme penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan. "Tim kuasa hukum bapaslon perlu memerhatikan mekanisme penyelesaian sengketa yang sudah menggunakan Perbawaslu baru," tutur Ali.

Ketua Bawaslu Purworejo Nur Kholiq mengatakan berdasarkan peraturan Bawaslu baru ada musyawarah penyelesaian sengketa yang dilaksanakan secara tertutup. "Musyawarah tertutup berjalan dua hari, tanpa dihadiri oleh pengunjung, hanya pihak pemohon, termohon, dan majelis yang berada di ruang sidang," katanya.

Bapaslon tersebut menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa untuk kedua kalinya. "Pertama Bapaslon pernah mengajukan sengketa karena KPU menolak data dukungan, kemudian mengajukan permohonan sengketa lagi setelah data perbaikan juga ditolak KPU," ucap Kholiq.

Penulis : Gumido Rahmawan (Humas Bawaslu Purworejo)

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu