• English
  • Bahasa Indonesia

Hingga 17 September, Bawaslu Selesaikan 63 Permohonan Sengketa Calon Peserta Pilkada

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat memberikan keterangan pers di Media Center Bawaslu, Jakarta, Jumat 18 September 2020/Foto: Muhtar (Humas Bawaslu RI)

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu telah menyelesaikan 63 kasus dari 71 permohonan sengketa untuk pendaftaran calon peserta Pilkada Serentak 2020. Permohonan sengketa ini diajukan ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia yang menggelar pemilihan tahun ini.

"Hingga Kamis, 17 September 2020, Bawaslu telah menerima 71 permohonan. Dan Bawaslu telah menyelesaikan 63 kasus," ujar Anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat Konferensi Pers Terkait Perkembangan Penyelesaian Pemilihan pada Pilkada Serentak 2020, di Jakarta, Jumat (18/9/2020).

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu tersebut menuturkan 63 kasus tersebut diselesaikan oleh 1 Bawaslu Provinsi, 52 Bawaslu Kabupaten, dan 10 Bawaslu Kota.

Permohonan sengketa tersebut, ungkap Bagja, terjadi selama proses pendaftaran pasangan calon perseorangan yang terbagi dalam tiga tahap. Pertama dari penyerahan berkas dukungan dan sebaran atau verifikasi adminitrasi, kedua verifikasi administrasi perbaikan, dan ketiga verifikasi faktual perbaikan.

"Bawaslu pun telah menerima permohonan sengketa dalam tahapan pendaftaran calon melalui partai politik (parpol)," ungkap Bagja.

Pada kesempatan itu, Bagja sekaligus menjelaskan proses penyelesaian sengketa formal yang dilaksanakan Bawaslu saat pilkada putusannya bersifat korektif. Dimana putusannya akan membatalkan atau mencabut, mengubah atau memperbaiki ketika terbukti terjadi penyimpangan.

"Hal ini sesuai kewenangannya berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang," terangnya.

Dalam status darurat nasional musibah non alamcovid-19 di Indonesia saat ini, Bawaslu juga melakukan penyesuaian mekanisme kewenangan berdasarkan protokol kesehatan. Ini semua telah diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pilkada 2020.

"Penyelesaian sengketa mengikuti protokoler kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 dapat pula dilakukan secara virtual atau daring (dalam jaringan)," pungkasnya.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Muhtar

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu