Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo meminta jajaran Bawaslu Provinsi yang menangani laporan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pilkada mengutamakan komunikasi secara terbuka. Menurutnya perlu pengumpulan informasi secara lengkap dalam menangani laporan dugaan pelanggaran TSM.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan menegaskan pasangan calon (paslon) pada Pilkada Serentak 2020 bisa gugur jika terbukti melakukan pelanggaran politik uang. Seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan penanganan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) pada Pilkada Serentak 2020, dimungkinkan melalui teknologi informasi dan komunikasi.