Dikirim oleh Rama Agusta pada
Bandar Lampung, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Provinsi Lampung memutuskan Calon Wali Kota Bandar Lampung Nomor Urut 03 EVA DWIANA, terbukti melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif. Putusan itu sekaligus membatalkan yang bersangkutan sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung.
 
Dikirim oleh anastasia ratri pada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo meminta jajaran Bawaslu Provinsi yang menangani laporan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pilkada mengutamakan komunikasi secara terbuka. Menurutnya perlu pengumpulan informasi secara lengkap dalam menangani laporan dugaan pelanggaran TSM.

Berlangganan Pelanggaran TSM