• English
  • Bahasa Indonesia

Terbukti Pelanggaran TSM, Bawaslu Provinsi Lampung Berhentikan Paslon No Urut 03 Dalam Pemilihan

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah saat memberikan vonis pelanggaran TSM kepada Calwakot No. Urut 03 Eva Dwiani dalam Pilkada Bandar Lampung, Rabu (6/1/2021). (Foto : Humas Bawaslu Provinsi Lampung)
Bandar Lampung, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Provinsi Lampung memutuskan Calon Wali Kota Bandar Lampung Nomor Urut 03 EVA DWIANA, terbukti melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif. Putusan itu sekaligus membatalkan yang bersangkutan sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung.
 
Putusan tersebut diberikan saat rapat pleno Bawaslu Provinsi Lampung terkait putusan penanganan pelanggaran TSM Pilkada Bandar Lampung 2020, yang digelar di ruang Randu Garden Hotel Bukit Randu, Rabu (6/1/2021). Persidangan itu digelar atas tuntutan pelapor, Yopi Hendro.
 
"Menyatakan Terlapor terbukti secarasah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif berupa perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih," ujar Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah.
 
Hal itu berdasarkan pertimbangan Majelis Pemeriksa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, setelah Para Pihak menyampaikan pendapat, bukti, saksi, dan ahlinya masing-masing, serta mendengar keterangan dari lembaga terkait.
 
Di mana salah satunya, terdapat 20 kecamatan di Kota Bandar Lampung, yang seluruhnya secara merata telah menerima bantuan sosial atas bencana Covid-19 yang diprakarsai oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan melibatkan setiap instansi terkait, termasuk jajaran RT.
 
Kecamatan Teluk Betung Timur, setelah diterangkan oleh 3 (tiga) orang saksi atas nama Herda Lita Sari, Feni dan Darwini di bawah sumpah, Majelis Pemeriksa berkesimpulan bahwa terdapat perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya dalam bentuk pemberian sembako.
 
Pemberian itu dikemas dalam bentuk kegiatan pemberian bantuan covid-19 yang dilakukan Wali kota Bandar Lampung aktif sebagai suami dari calon wali kota nomor urut 03 (Eva Dwiana), dengan melibatkan aparatur pemerintah kota beserta jajarannya termasuk RT, sebagai pihak lainnya untuk memilih Terlapor, yang mengakibatkan Terlapor mendapatkan perolehan suara sebanyak 14.725 suara. Sedangkan paslon lainnya yaitu paslon nomor urut 01 memperoleh 4.424, dan Paslon nomor urut 02 memperoleh 2.234 suara.
 
"Maka berdasarkan fakta di atas tindakan tersebut merupakan pelanggaran Administrasi TSM," tegas Fatikhatul.
 
Atas dasar itu, Majelis Pemeriksa menganggap tindakan paslon calwakot nomor urut 03, memenuhi syarat pelanggaran TSM, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.
 
Putusan TSM tersebut juga menjadi dasar bagi Bawaslu Provinsi Lampung membatalkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung No urut 03. Kemudian Bawaslu Provinsi Lampung juga memerintahkan kepada KPU Kota Bandar Lampung untuk membatalkan keputusan KPU Kota Bandar Lampung terkait penetapan Terlapor sebagai pasangan calon dalam Pemilihan.
 
"Menyatakan membatalkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung No. urut 03," kata Khoir sapaan akrabnya itu.
 
Editor : Ranap THS
Foto : Humas Bawaslu Provinsi Lampung
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu