Dikirim oleh Jaka Fajar pada
Anggota Bawaslu Puadi dalam Minggar (mingguan penanganan pelanggaran) yang digelar Bawaslu NTT melalui Zoom Meeting, Selasa (10/3/2026).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Puadi menegaskan pentingnya kewenangan Bawaslu dalam menangani pelanggaran administratif pemilu yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Menurutnya, pemilu merupakan mekanisme konstitusional untuk memastikan kedaulatan rakyat berjalan dalam sistem demokrasi.

“Pemilu bukan sekadar prosedur memilih pemimpin. Pemilu adalah mekanisme konstitusional untuk memastikan kedaulatan rakyat benar-benar bekerja dalam sistem demokrasi,” ujar Puadi dalam Minggar (mingguan penanganan pelanggaran) yang digelar Bawaslu NTT melalui Zoom Meeting, Selasa (10/3/2026).

DIa menjelaskan pelanggaran yang bersifat TSM merupakan bentuk pelanggaran serius karena melibatkan jaringan kekuasaan, perencanaan yang matang, serta dampak yang luas terhadap proses maupun hasil pemilu.

Menurut Puadi, konsep TSM dalam hukum pemilu Indonesia berkembang melalui praktik penyelesaian sengketa pemilu dan kemudian memperoleh pengakuan dalam berbagai regulasi serta putusan peradilan pemilu. Tiga unsur utama dalam pelanggaran TSM meliputi keterlibatan struktur kekuasaan, pola tindakan yang direncanakan secara sistematis, serta dampak yang meluas terhadap proses pemilu.

“Dalam sistem pemilu Indonesia, kewenangan untuk menangani pelanggaran administratif yang bersifat TSM diberikan kepada Bawaslu. Kewenangan ini menempatkan Bawaslu bukan hanya sebagai lembaga pengawas, tetapi juga sebagai quasi-judicial body dalam penegakan hukum pemilu,” jelas Puadi.

Puadi menambahkan bahwa melalui kewenangan tersebut, Bawaslu dapat melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran administratif, menyelenggarakan persidangan pemeriksaan, hingga menjatuhkan putusan terhadap pelanggaran yang terbukti.

Lebih lanjut, Puadi menekankan bahwa pelanggaran TSM memiliki potensi besar merusak integritas pemilu apabila tidak ditangani secara serius. Oleh karena itu, penguatan kapasitas pengawas pemilu menjadi hal yang penting agar mampu mengidentifikasi dan membuktikan pelanggaran yang bersifat kompleks.

“Pelanggaran administratif yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif merupakan salah satu ancaman paling serius bagi demokrasi elektoral. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara cermat, profesional, dan berorientasi pada keadilan pemilu,” tegasnya.

Puadi juga menekankan pentingnya kolaborasi berbagai pihak dalam menjaga integritas pemilu. Menurutnya, pengawasan pemilu tidak dapat dilakukan hanya oleh penyelenggara pemilu, tetapi membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.

Melalui kegiatan Minggar ini, diharapkan jajaran pengawas pemilu di daerah semakin memahami konsep dan mekanisme penanganan pelanggaran TSM, sekaligus memperkuat kapasitas kelembagaan Bawaslu dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.

Editor: Reyn Gloria
Foto: Tangkapan Layar Zoom