• English
  • Bahasa Indonesia

Di Forum Partai Golkar, Fritz Jelaskan Penanganan Pelanggaran TSM di Masa Pandemik

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kedua kanan) menjadi pembicara dalam acara "Bimbingan Teknis Pendidikan Politik Partai Golkar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Dalam Rangka Pilkada Serentak 2020", di Jakarta, Minggu (9/8/2020).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan penanganan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) pada Pilkada Serentak 2020, dimungkinkan melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Hal itu disampaikannya saat menjadi pembicara dalam acara "Bimbingan Teknis Pendidikan Politik Partai Golkar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Dalam Rangka Pilkada Serentak 2020", di Jakarta, Minggu (9/8/2020).

"Apa yang berubah dulu dan sekarang? Terkait laporan dugaan pelanggaran, kalau dulu untuk klarifikasi bisa datang langsung. Kalau sekarang, bisa lewat daring," jelas Fritz.

Mekanisme tersebut ungkap Fritz, telah diatur secara jelas dalam Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Fritz yang juga pengampu Divisi Hukum Bawaslu itu menjelaskan tindakan serupa tetap dilakukan pada saat sidang pemeriksaan dan putusan pelanggaran TSM. Akan tetapi untuk kelengkapan barang bukti oleh pelapor, maka pelapor harus menyerahkan langsung dengan cara membungkus barang buktinya dengan plastik dan bahan anti air.

"Dalam Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020, itu semua sudah kami atur," tandas lelaki kelahiran Medan itu.

Pada kesempatan itu, turut hadir Anggota KPU Hasyim Asy'ari, Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik, dan Ketua Komisi II DPR yang juga menjabat Waketum Korbid Pemenangan Pemilu Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Adapun dasar hukum penyelenggaraan acara tersebut yakni, PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Progam dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Fotografer : Muhtar
Editor : Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu