Ditulis oleh Jaa Pradana pada Rabu, 21 Desember 2022 - 07:56 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Majelis sidang Bawaslu menyatakan Partai Ummat dan KPU bersepakat untuk melakukan perbaikan syarat keanggotaan Partai Ummat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut). Hasil ini merupakan kesepakatan antara Partai Ummat selaku pemohon dan KPU selaku terlmohon dalam mediasi yang dipimpin Bawaslu.
Ditulis oleh Jaa Pradana pada Senin, 29 November 2021 - 13:00 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Rahmat Bagja menilai mediasi dalam penyelesaian sengketa di masa depan bisa dilakukan dengan mencampurkan pendekatan berbasis kearifan lokal dan perundang-undangan, terutama dalam penyelesaian sengketa antar-peserta.
Ditulis oleh Hendi Purnawan pada Selasa, 6 April 2021 - 07:00 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja berharap rekonstruksi kerangka hukum penyelesaian sengketa proses pemilu/pemilihan terkait kewenangan Bawaslu harus sejalan dengan undang-undang pemilihan dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).
Ditulis oleh Rama Agusta pada Kamis, 12 Desember 2019 - 20:31 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Di depan peserta seminar yang diadakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan prinsip pelaksanaan penyelesaian sengketa proses pemilu melalui mediasi.
Ditulis oleh Bhakti Satrio pada Rabu, 11 Desember 2019 - 14:12 WIB
Denpasar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja membeberkan, metode penyelesaian sengketa kepemiluan yang dimiliki oleh Bawaslu, yaitu mediasi. Menurutnya, metode ini salah satu yang unik nan efektif guna menyelesaikan sengketa kepemiluan.
Ditulis oleh Rama Agusta pada Rabu, 11 Desember 2019 - 07:38 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan, kemampuan mediasi yang diberikan kepada jajaran Bawaslu tingkat provinsi dapat menguntungkan karena dapat membantu menyelesaikan sengketa kepemiluan tanpa harus masuk ranah litigasi.
Ditulis oleh irwan pada Sabtu, 21 September 2019 - 10:38 WIB
Cirebon, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin menjelaskan, Bawaslu tingkat kabupaten/kota harus mempunya keterampilan yang mumpuni untuk menjadi seorang mediator. Menurutnya, dalam melakukan mediasi perkara sengketa proses pemilu atau pilkada antara KPU dan peserta pemilu atau pilkada harus punya jiwa kepemimpinan.