Submitted by Rama Agusta on Thu, 12/12/2019 - 20:31
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Di depan peserta seminar yang diadakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan prinsip pelaksanaan penyelesaian sengketa proses pemilu melalui mediasi.
Submitted by Bhakti Satrio on Wed, 11/12/2019 - 14:12
Denpasar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja membeberkan, metode penyelesaian sengketa kepemiluan yang dimiliki oleh Bawaslu, yaitu mediasi. Menurutnya, metode ini salah satu yang unik nan efektif guna menyelesaikan sengketa kepemiluan.
Submitted by Rama Agusta on Wed, 11/12/2019 - 07:38
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan, kemampuan mediasi yang diberikan kepada jajaran Bawaslu tingkat provinsi dapat menguntungkan karena dapat membantu menyelesaikan sengketa kepemiluan tanpa harus masuk ranah litigasi.
Cirebon, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin menjelaskan, Bawaslu tingkat kabupaten/kota harus mempunya keterampilan yang mumpuni untuk menjadi seorang mediator. Menurutnya, dalam melakukan mediasi perkara sengketa proses pemilu atau pilkada antara KPU dan peserta pemilu atau pilkada harus punya jiwa kepemimpinan.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengibaratkan pemilu bagai pertandingan sepak bola yang punya aturan seragam. Namun, hal ini berbeda dengan pilkada. Pendekatan mediasi menurutnya merupakan salah satu ciri khas penanganan pelanggaran pemilu.