Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja berharap rekonstruksi kerangka hukum penyelesaian sengketa proses pemilu/pemilihan terkait kewenangan Bawaslu harus sejalan dengan undang-undang pemilihan dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).
"Jangan sampai menyimpang dari undang-undang yang menjadi landasan hukum," ucapnya dalam diskusi Kerangka Hukum Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Terkait Kewenangan Bawaslu, di Jakarta, Senin (5/4/2021).
Di tempat yang sama, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menuturkan, Bawaslu punya pekerjaan untuk mengajak masyarakat berbicara soal kewenangan Bawaslu dalam menangani sengketa. Karena banyak yang tidak menyangka Bawaslu bisa menangani sengketa pemilihan.
"Kewenangan sengketa merupakan sesuatu hal luar biasa yang miliki oleh Bawaslu. Tidak semua lembaga punya kewenangan ini," ucapnya.
Koordinator divisi hukum, humas, data dan informasi ini menambahkan, kedepannya perlu diadakan bimbingan teknis terhadap jajaran Bawaslu agar bisa menceritakan pengalaman menangani sengketa pemilihan. Bisa dikemas dalam sebuah buku atau dibuat sebuah forum diskusi. Supaya pesan bisa tersampaikan kepada masyarakat.
"Selama ini jajaran Bawaslu kurang menyajikan informasi apa saja yang telah kita lakukan selama menangani sengketa. Padahal sebuah ptestasi yang luar biasa jika menjalani tahapan sengketa dengan baik sampai selesai," ujarnya.
Editor: Jaa Pradana