• English
  • Bahasa Indonesia

Wabah Virus Corona, Abhan: Tak Ada Istilah Penundaan Pilkada

Ketua Bawaslu Bahan (kiri) saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa 17 Maret 2020/Foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta- Badan Pengawas Pemilihan Umum – Dampak atas wabah virus Corona, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan tidak ada istilah penundaan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wlikota atau biasa disebut UU Pilkada. Menurutnya, dalam UU tersebut hanya ada istilah Pilkada susulan atau lanjutan.

“UU 10 Tahun 2016 tidak mengenal terminologi penundaan di seluruh wilayah dan seluruh tahapan. Terminologi dalam UU Pemilihan adalah lanjutan dan susulan,” katanya saat konferensi pres di Media Center Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2019).

Abhan juga meminta agar KPU melakukan pemetaan di daerah mana yang sebagian tahapan tidak bisa dilaksanakan dan daerah mana yang tak bisa melaksanakan seluruh tahapan pilkada. “Penting bagi KPU untuk bisa melakukan pemetaan. Sebab, dalam UU 10/2016 hanya ada dua terminologi yang mana yang susulan atau lanjutan,” tegasnya.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menambahkan, keputusan untuk melaksanakan pilkada lanjutan atau susulan tidak hanya ranah Bawaslu, melainkan perlu dibicarakan dengan berbagai pihak seperti KPU dan DKPP dan dibicarakan dengan Komisi II DPR RI.

Afif menyebutkan, tiga antisipasi rencana terkait dengan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Pertama, tetap pada rencana awal hanya saja dibutuhkan standar operasional prosedur (SOP) tambahan terhadap jajaran pengawas dan KPU jika melakukan tahapan tatap muka dengan pemilih.

Lulusan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah tersebut mencontohkan, pada tahapan verifikasi dukungan calon pemilih perseorangan yang rencananya berlangsung pada tanggal 26 Maret mendatang, maka jajaran penyelenggara harus dibekali dengan pembersih tangan dan masker agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan atas wabah virus Corona.

Lalu, mekanisme lanjutan, Afif menjelaskan, hal ini karena tahapan tidak bisa dilakukan. “Misalnya soal tahapan yang akan berlangsung dalam waktu dekat yaitu verifikasi dukungan calon perseorangan dan itu harus diputuskan bersama-sama oleh penyelenggara pemilu,” jelasnya.

Ketiga, pemilihan susulan seluruh tahapan tidak bisa dilanjutkan tetapi hanya bagi sebagian daerah. “Tidak di seluruh daerah yang melaksanakan pilkada. Apalagi terdapat beberapa daerah yang masuk zona merah. Misalnya di Jawa Barat ada Bekasi, Depok, Cirebon, Purwakarta. Lalu di Banten ada Kota Tangerang Selatan dan dari pemetaan daerah itu menjadi modal untuk dibicarakan bersama,” tegasnya.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Bhakti Satrio Wicaksono

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu