• English
  • Bahasa Indonesia

UU ASN Tak Cantumkan KASN, Bagja Ungkap Mekanisme Penanganan Netralitas ASN Akan Berubah

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (paling kanan) dalam acara diskusi Netralitas Pemilu dan Ancaman Demokrasi yang diselenggarakan Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Nasional Partai Persatuan Pembangunan di Jakarta, Minggu (12/11/2023)/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu.

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan akan ada perubahan penanganan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilu 2024. Hal ini menurutnya akibat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang belum lama disahkan tak mencantumkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Dalam UU ASN yang baru ada indikasi pembubaran KASN. Karenanya, proses mekanisme penanganan netralitas ASN akan berbeda lagi. Proses ini ada yang hilang dan perlu dikonsultasikan kepada KemenPANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)," katanya dalam acara diskusi Netralitas Pemilu dan Ancaman Demokrasi yang diselenggarakan Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Nasional Partai Persatuan Pembangunan di Jakarta, Minggu (12/11/2023).

Menurutnya dengan adanya indikasi pembubaran KASN, maka mengubah skema dalam menangani pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu dan pemilihan (pilkada). Bagja mengungkapkan, sebelumnya dalam penanganan pelanggaran netralitas ASN untuk pemilu dan pemilihan (pilkada), Bawaslu menerima laporan dari masyarakat dan membuat rekomendasi kepada KASN apabila ditemukan pelanggaran. "Dari KASN kemudian akan direkomendasikan kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Apabila rekomendasi KASN ini tidak dilaksanakan PPK, maka BKN bisa membuat hukuman. Nah kalau tidak ada KASN, maka skema penanganannya berubah," jelas dia.

Selain itu, Bagja mengungkapkan netralitas penyelengga pemilu menjadi titik rawan. Dia menuturkan, hingga awal November 2024 ini, ada 391 laporan dan temuan 194. Yang bisa ditindaklanjuti 39 pelanggaran administrasi, 181 pelanggaran kode etik, 5 penerusan tindak pidana ke penyidik, dan 34 pelanggaran hukum laporan lainnya. Dalam hal ini yang menjadi terlapor ada Panwascam, dari pihak KPU Kabupaten/Kota, ASN, PPK, PPS, , dan bakal calon anggota DPRD. Hal ini menunjukkan netralitas ASN menjadi salah satu titik rawan. Ini akan ditindaklanjuti penanganan pelanggarannya," jelas dia.

Dia menambahkan,sebelum masa kampanye belum banyak ketentuan pelanggaran. "Politik uang itu misalnya bisa berlaku ketika sudah ada calon ditetapkan yang waktunya pada masa kampanye, pada masa tenang, dan saat pemungutan suara. Untuk yang termasuk sebelum masa kampanye ada politik uang berupa mahar yang harus dibuktikan terlebih dahulu dengan putusan pengadilan," imbuh dia.

Editor: Jaa Pradana
Foto: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu