• English
  • Bahasa Indonesia

Utamakan Pencegahan, Pokja Tata Cara Penanganan Pelanggaran Protokol Covid-19 di Pilkada 2020 Terbentuk

Anggota DKPP Didik Suprianto (Kiri), Ketua Bawaslu Abhan (Tengah), Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Bahtiar melakukan pembahasan bersama pada Rapat Koordinasi Pembentukan Kelompok Kerja Tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan Pada Pilkada 2020 di Gedung Bawaslu RI, Kamis (17/9/2020). Foto: Humas Bawaslu
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu diberi amanah untuk memimpin Kelompok Kerja (Pokja) tata cara penanganan pelanggaran protokol kesehatan covid-19 pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020. Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Satuan Tugas (Satgas) Covid 19, Kejaksaan dan Kepolisian, di gedung Bawaslu, Kamis (17/9/2020).
 
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan Pokja dibentuk untuk mengawal proses tahapan Pilkada Serentak 2020, terkait persoalan kepatuhan pemilih, peserta dan penyelenggara pemilu terhadap protokol kesehatan. “Kami berupaya mencegah supaya tidak terjadi lagi kerumunan massa pendukung pada tahapan Pilkada Serentak 2020,” ungkapnya usai rakor.
 
Abhan mengungkapkan rakor ini merupakan tindaklanjut masukan dari Komisi II DPR RI saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (10/9/2020). Dia menjelaskan dalam tahapan pencalonan pada 4-6 September 2020 banyak terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan covid-19. “Maka kami merumuskan aturan penegakan disiplin dan sanksi hukum yang lebih tegas pada seluruh tahapan Pilkada Serentak 2020. Sehingga dapat menjamin keselamatan peserta, penyelenggara pemilu dan pemilih,” jelasnya.
 
Abhan memprediksi tahapan pengumuman tahapan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) bisa menjadi potensi kerumunan massa. Pada tahap ini bapaslon bakal dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang memunculkan rasa puas dan tidak puas. Hal ini memungkinkan massa untuk melakukan eforia atau menggelar aksi ke kantor Bawaslu dan KPU. 
 
“Ini berdasarkan pengalaman yang pernah terjadi. Harus ada evaluasi kita bersama supaya tidak terjadi kerumunan massa yang bisa menjadi penularan covid 19,” jelas Abhan.
 
Di tempat yang sama, Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menambahkan, kehadiran pokja membuat pola komunikasi para stakeholder menjadi lebih baik dari sebelumnya, terutama dalam upaya melakukan pencegahan pelanggaran. 
 
“Potensi pengerahan massa harus dicegah dengan melakukan pergerakan ke tempat kampanye. Bawaslu tidak punya alat untuk mencegah itu. Maka kehadiran pokja sangat membantu,” tuturnya.
 
Rakor pembentukan Pokja tata cara penanganan pelanggaran protokol kesehatan covid-19 pada Pilkada 2020 menghasilkan  delapan kesepakatan. Yaitu :
 
1.     Bawaslu  menginisiasi Kementerian/Lembaga terkait membentuk Pokja   Tata  Cara Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 dengan menekankan upaya pencegahan.
 
2.     Kepolisian akan melakukan tindakan terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai dengan tingkatan SOP yang sudah ditetapkan.
 
3.     Pokja akan melibatkan Partai Politik dan Tim Kampanye Paslon dari Politik maupun Calon Perseorangan sebagai pengusung  peserta Pemilu untuk berperan aktif  dalam upaya  pencegahan dan meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan covid-19.
 
4.     Pembentukan Pokja dimulai dari  Bawaslu Pusat sampai ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dan mengikutsertakan Instansi terkait.
 
5.     Penandatanganan Pakta integritas  bagi Pasangan Calon  pada saat penetapan Pasangan Calon tanggal 23 September tahun 2020.
 
6.     Pokja akan melakukan  kampanye publik.
 
7.     Sebagai upaya pencegahan Pokja akan menyelenggarakan  deklarasi bagi peserta untuk patuh terhadap  protocol Covid, khususnya pengerahan massa.
 
8.     Rapat Koordinasi memutuskan Bawaslu sebagai Ketua Kelompok Kerja dengan Anggota terdiri dari KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, Satgas Covid 19, Kejaksaan dan Polri.
 
Fotografer: Hendru
Editor: Jaa Pradana
 
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu