Surabaya, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Totok Hariyono menegaskan penyelesaikan sengketa proses di Pemilihan 2024 harus lebih baik dari Pemilu 2024. Sebab ada yang berbeda dalam menyelesaikannya contohnya proses mediasi.
Dia mengatakan pada Pemilu ada mediasi dan ajudikasi sedangkan Pemilihan akan memakai mediasi musyawarah yang penanganannya juga berbeda. Maka dia meminta Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota lebih berwawasan dalam hal ini.
"Jadikan ajang rakernis ini belajar sunggung-sungguh untuk memanfaatkan pengetahuan kita soal penyelesaian sengketa," kata Totok dalam Rakernis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Tahun 2024 Gelombang II di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (30/6/2024) malam.
Dalam pertemuan ini, Totok menyampaikan untuk memperhatikan karena akan ada simulasi penyelesaian sengketa dan cara membuat putusan, kesiapan serta proses mediasi musyawarah yang digunakan. Menurutnya pimpinan harus tahu cara memutuskan suatu perkara, dan pemecahan masalahnya.
"Saudara ini semua pimpinan harus berwawasan. Acara ini dibuat supaya teman-teman bisa turun ke kecamatan menyelesaikan sengketa antar peserta membuat draft putusan dan mengisi formulir sampai tuntas. Itu harus bisa!" Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa itu.
Maka dia meminta divisi hukum dan penyelesaian sengketa harus bisa menjadi lentera. Sebab divisi inilah yang menjadi sumber pengetahuan hukum kepemiluan dan penyelesaian perkara jika ditemukan di Pemilihan 2024.
"Menjadi penyelenggara tidak cukup mengandalkan kepintaran, tidak hanya sekedar kritis dan berani. Menjadi penyelenggara pemilu harus powerful tahu menyikapi masalah," terang Totok.
Rakernis mengundang enam Provinsi beserta Kabupaten/Kotanya yaitu Bawaslu se-Sumatera Selatan, Bawaslu se-Sulawesi Selatan, Bawaslu se-Kalimantan Selatan, Bawaslu se-Nusa Tenggara Timur, Bawaslu se-Sulawesi Utara dan Bawaslu se-Sulawesi Barat.
Editor: JRP
Fotografer: Reyn