• English
  • Bahasa Indonesia

Tolak Permohonan Sengketa Pemilihan, MK Sahkan Putusan KPU Nabire

Pembacaan putusan sidang sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire oleh Mahkamah Konstitusi, Rabu (29/9/2021)/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umun- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan para pemohon sengketa hasil Pilkada Kabupaten Nabire dalam sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah nomor 149/PHP.BUP-XIX/2021 dan nomor 150/PHP.BUP-XIX/2021.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum dan menyatakan permohonan tidak memiliki kedudukan hukum.

"Menyatakan permohonan tidak dapat diterima," kata Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membaca amar putusan, di Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Dalam putusannya juga, MK menyatakan sah keputusan KPU Kabupaten Nabire NomorĀ  223/PL.02.6-Kpt/9104/KPU-Kab/VIII/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2020, bertanggal 3 Agustus 2021.

"Memerintahkan termohon untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2020," ucapnya.

Editor: Jaa Pradana
Fotografer: Bhakti Satrio

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu