Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin mengatakan, Bawaslu punya kewenangan mengawasi tahapan kampanye pemilu, termasuk iklan kampanye di media massa seperti media televisi, media cetak, dan radio. Kewenangan tersebut menurutnya tercantum dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.
"Tetapi Bawaslu tidak punya kewenangan melakukan penindakan. Bawaslu melakukan tugas sesuai dengan UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 dan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Prigram Siaran) yang telah ditetapkan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia)," ucapnya dalam diskusi Dinamika Pengawasan Penyiaran Pemilu 2019 di Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Afif menyarankan, ke depan aturan kampanye pemilu maupun pilkada di media sosial (medsos) harus lebih ketat lagi. Dia beralasan, pada Pemilu 2019 lalu kampanye di medsos sangat masif.
Hal ini, lanjutnya, membuat banyak oknum yang memanfaatkan longgarnya kampanye di medsos yang terkadang tidak sesuai dengan aturan. Afif menconohkan, terkait kampanye negatif atau kampanye hitam.
"Supaya medsos ketika pemilu kondusif atau suasananya tidak memanas dan disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.
Afif bercerita, Bawaslu, KPI, Dewan Pers, dan KPU bersatu dalam gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu 2019. Keempat lembaga tersebut bahu-membahu mengawasi peserta pemilu ketika melakukan kampanye.
Afif berharap, kerja sama yang dimulai pada September 2018 lalu bisa berlanjut dalam pesta demokrasi selanjutnya. "Kerja yang sudah baik akan dilanjutkan dan ditingkatkan. Kekurangan yang kemarin menjadi catatan supaya tidak terulang kembali," terangnya.
Editor: Ranap THS
Fotografer: Reyn Gloria Jaya