• English
  • Bahasa Indonesia

Tindak Iklan Kampanye Pemilu, Bawaslu Mengacu UU Penyiaran

Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin (kanan) menerima penghargaan dari Komisi Penyiaran Indonesia sebagai mitra dalam pelaksaaan pengawasan penyiaran Pemilu 2019 di Jakarta, Rabu 4 November 2019/Foto: Reyn Gloria

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin mengatakan, Bawaslu punya kewenangan mengawasi tahapan kampanye pemilu, termasuk iklan kampanye di media massa seperti media televisi, media cetak, dan radio. Kewenangan tersebut menurutnya tercantum dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.

"Tetapi Bawaslu tidak punya kewenangan melakukan penindakan. Bawaslu melakukan tugas sesuai dengan UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 dan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Prigram Siaran) yang telah ditetapkan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia)," ucapnya dalam diskusi Dinamika Pengawasan Penyiaran Pemilu 2019 di Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Afif menyarankan, ke depan aturan kampanye pemilu maupun pilkada di media sosial (medsos) harus lebih ketat lagi. Dia beralasan, pada Pemilu 2019 lalu kampanye di medsos sangat masif.

Hal ini, lanjutnya, membuat banyak oknum yang memanfaatkan longgarnya kampanye di medsos yang terkadang tidak sesuai dengan aturan. Afif menconohkan, terkait kampanye negatif atau kampanye hitam.

"Supaya medsos ketika pemilu kondusif atau suasananya tidak memanas dan disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.

Afif bercerita, Bawaslu, KPI, Dewan Pers, dan KPU bersatu dalam gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu 2019. Keempat lembaga tersebut bahu-membahu mengawasi peserta pemilu ketika melakukan kampanye.

Afif berharap, kerja sama yang dimulai pada September 2018 lalu bisa berlanjut dalam pesta demokrasi selanjutnya. "Kerja yang sudah baik akan dilanjutkan dan ditingkatkan. Kekurangan yang kemarin menjadi catatan supaya tidak terulang kembali," terangnya.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Reyn Gloria Jaya

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu