• English
  • Bahasa Indonesia

Tiga Pilihan Partisipasi Mahasiswa Dalam Pilkada 2020

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menjadi narasumber dalam Diskusi Publik Peran Stakeholder Pada Pilkada Tahun 2020 Yang Berkualitas dan Berintegritas di Universitas Samawa, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Selasa (03/03/2020). Foto :Humas Bawaslu RI

Sumbawa, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Fritz Edward Siregar mengajak mahasiswa Universitas Samawa Sumbawa ikut berpartisipasi aktif dalam Pilkada 2020. Dia meyakini, mahasiswa adalah kelompok terpelajar yang menginginkan kepemimpinan daerah yang berkualitas. Maka, mahasiswa bisa berperan dalam mengawal pilkada yang jujur dan adil.

"Ada tiga peran kawan-kawan mahasiswa yang bisa dilakukan selama pemilihan. Yaitu menjadi Penyelenggara, pemantau, dan pelapor dugaan pelanggaran pemilihan," katanya pada saat menjadi narasumber utama dalam kegiatan Diskusi Publik Peran Stakeholder Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020 Yang Berkualitas dan Berintegritas di Universitas Samawa, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Selasa (03/03/2020).

Peran pertama, Fritz mengajak mahasiswa menjadi Pengawas Pemilihan tingkat Desa/Kelurahan, Panitia Pemilihan tingkat Kecamatan (PPK), pengawas tempat pemungutan dan penghitungan suara (PTPS), juga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Menurutnya, mahasiswa yang mencukupi syarat harus mengambil peran untuk menjadi penyelenggara adhoc. "Kawan-kawan mahasiswa masih kuat, penuh semangat, cerdas, sehingga menjamin proses penyelenggaraan pemilihan yang sesuai dengan aturan dan berjalan dengan lancar," katanya.

Peran kedua, Fritz mengharapkan mahasiswa bisa menjadi pemantau Pemilihan. Alasannya, pemantau adalah kerja-kerja pengabdian yang sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Selain itu, mahasiswa yang memantau pemilihan termasuk kelompok masyarakat yang dikategorikan pemilih cerdas. Fritz melanjutkan, pemantau yang mengawal proses pemilihan kepala daerah memiliki pengetahuan calon sebelum menentukan kepada siapa memberikan pilihan.

"Kawan-kawan jadilah pemantau. Ini peran kedua. Namun, sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016, pemantau mendaftar ke KPU. Jadi beda dengan UU Nomor 7 Tahun 2017, pemantau mendaftar ke Bawaslu. Segeralah konsultasi ke KPU dan pantaulah Penyelenggaraan pilkada," pintanya.

Peran ketiga, Fritz mengajak mahasiswa 'melek' digitalisasi pengawasan pemilu. Dia menerangkan, Bawaslu menciptakan aplikasi Gowaslu. Setiap mahasiswa bisa mengunduh dan memanfaatkan Gowaslu untuk memudahkan laporan dugaan pelanggaran pemilihan. Menurutnya, mahasiswa yang aktif melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu melalui Gowaslu atau secara langsung ke kantor. Maka, mahasiswa itu lebih baik dari pada pengguna media sosial yang sibuk bertikai di dunia Maya.

"Ngapain ribut di medsos. Lebih baik laporkan setiap dugaan ke Bawaslu. Dari pada ribut dan menambah musuh. Lebih baik aktif dan laporan pun bisa ditindaklanjuti. Itu lah peran pengabdian mahasiswa dalam demokrasi," terangnya.

Dari tiga peran mahasiswa dalam pilkada, Fritz mengapresiasi dan mendukung penguatan kerja sama antara Bawaslu Kabupaten Sumbawa dengan Universitas Samawa. Dia menegaskan, kerja sama antar Penyelenggara dengan Universitas sangat dibutuhkan untuk menjaga narasi sehat dan pilkada yang berkualitas.

Editor : Jaa Pradana
Fotografer : Andrian Habibi

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu