• English
  • Bahasa Indonesia

Terima Data Pemilih Sinkronisasi Nabire, Abhan: Penting Kami Cermati Saat Coklit

Ketua KPU Ilham Saputra (kiri) secara simbolis menyerahkan daftar pemilih hasil sinkronisasi Kabupaten Nabire kepada Ketua Bawaslu Abhan di Kantor KPU, Rabu 28 April 2021/Foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - KPU bersama Bawaslu melakukan rapat koordinasi mengenai pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Nabire, Provinsi Papua. Dalam acara ini KPU menyerahkan penetapan data pemilih hasil sinkronisasi untuk keperluan PSU di Kabupaten Nabire kepada pimpinan Bawaslu.

Rapat koordinasi tersebut, kata Abhan, merupakan tindak lanjut dari keputusan MK Nomor 84/PHP.BUP-XIX/2021 yang membatalkan hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Nabire yang salah satu persoalannya mengenai daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak wajar atau terlalu besar jika dibandingkan dengan jumlah penduduknya.

"Penyerahan data pemilih (hasil sinkronisasi) ini sangat penting untuk kami cermati dengan jajaran kami di Nabire agar data pemilih saat PSU betul-betul data yang valid!," serunya di Kantor KPU, Rabu (28/4/2021).

Abhan juga menyebutkan KPU telah menetapkan jadwal PSU Kabupaten Nabire pada 14 Juli 2021. Sementra itu, pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih akan dilakukan KPU mulai 26 April hingga 10 Mei 2021. "Saya kira ini data sinkronisasi ini menjadi penting dan nantinya kami akan melakukan pengawasan saat coklit (pencocokan dan penelitian) agar data pemilih PSU real memang orang-orang yang berhak menggunakan hak pilih," tegasnya.

Anggota KPU Viryan Aziz menyebutkan KPU melakukan pemutakhiran data pemilih dengan melakukan sinkronisasi data pemilih dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dengan daftar pemilu terakhir.

"Dari dua data tersebut dilakukan sinkronisasi langsung, kita (KPU) mendapatkan angka ditambah dengan pemadanan data rekam KTP-el per-tanggal 9 Desember 2020 didapatkan angka 117.401 yang kemudian mulai pekan ini dilakukan pemutakhiran oleh rekan-reka kami di lapangan," ujarnya.

Perlu diketahui, Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menyatakan hasil pemungutan suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020 yang didasarkan pada DPT tak valid dan tidak logis serta pemungutan suara yang tidak dilakukan dengan menggunakan sistem pencoblosan langsung, adalah tidak sah.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Bhakti Satrio Wicaksono

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu